LIPO - Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Siak masih terus mengalami peningkatan. Per tanggal 4 Oktober 2020 sudah diangka 846 orang yang sudah dinyatakan positif Covid-19. Jumlah positif tersebut sudah hampir merata terjadi di setiap kecamatan di Kabupaten Siak.
Namun, kondisi demikian tidak menjadi pertimbangan bagi Pjs Siak Indra Agus untuk tidak mengumpulkan orang dalam yang banyak agar potensi penular wabah covid-19 tidak terjadi.
Kepala Dinas Kesehatan Siak dr Tonny Chandra mengaku sudah mengirim pesan singkat kepada Pjs Bupati Siak, agar kegiatan itu dilakukan secara virtual saja, mengingat angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Siak masih mengalami kenaikan. Namun Indra Agus bersikukuh tetap melaksanakan karena sudah sesuai arahan Mendagri.
"Sudah disampaikan, namun jawaban pak Pjs Bupati, acara tersebut sudah mendapat arahan dari Mendagri," jelas Tonny.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Setdakab Siak Wan Saiful Effendi mengatakan, kegiatan itu dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, semua peserta yang hadir dilakukan rapid test terlebih dahulu.
"Jarak tempat duduk juga diatur. Untuk peserta sekitar 150 orang. Yang jaraknya jauh menggunakan virtual," jelasnya.
Atas keputusannya (Pjs Bupati Siak Indra Agus) tetap mengumpulkan orang banyak, Ia dinilai telah abai terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 4 tahun 2020 tentang dilarangnya mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
Sebelumnya Pjs Bupati Siak Indra Agus mengumpulkan sebanyak 150 orang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Siak, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan penghulu pada Senin (5/10/2020).
Pengumpulan massa dalam jumlah banyak itu untuk menghadiri acara ikrar netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Pertemuan itu digelar di beranda lantai dua kantor Bupati Siak secara tatap muka. (*1)