LIPO - "Kau yang berjanji, kau yang mengingkari", mungkin uangkapan itu cocok untuk menyikapi apa yang dilakukan Pjs Bupati Siak Indra Agus, yang mengumpulkan sebanyak 150 orang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Siak, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan penghulu.
Pengumpulan massa dalam jumlah banyak itu untuk menghadiri acara ikrar netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Pertemuan itu digelar di beranda lantai dua kantor Bupati Siak secara tatap muka.
Padahal, karena kasus Covid-19 di Kabupaten Siak setiap harinya terus meningkat, maka Pemerintah Kabupaten Siak membuat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 4 tahun 2020 tentang dilarangnya mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Namun, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, diabaikan dan dikangkangi oleh pemerintah sendiri.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Siak dr Tonny Chandra mengaku sudah mengirim pesan singkat kepada Pjs Bupati Siak, agar kegiatan itu dilakukan secara virtual saja, mengingat angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Siak masih mengalami kenaikan.
Baca:Selangkah Lagi Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Alat Peraga Disdik Kuansing
"Sudah disampaikan, namun jawaban pak Pjs Bupati, acara tersebut sudah mendapat arahan dari Mendagri," jelas Tonny.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Setdakab Siak Wan Saiful Effendi mengatakan, kegiatan itu dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, semua peserta yang hadir dilakukan rapid test terlebih dahulu.
"Jarak tempat duduk juga diatur. Untuk peserta sekitar 150 orang. Yang jaraknya jauh menggunakan virtual," jelasnya.
Sebagai Informasi, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Siak masih terus mengalami peningkatan. Per tanggal 4 Oktober 2020 sudah diangka 846 orang yang sudah dinyatakan positif Covid-19. Jumlah positif tersebut sudah hampir merata terjadi di setiap kecamatan di Kabupaten Siak. (*1/CKP)