LIPO - Beberapa jenis tanaman dan hewan masuk dalam golongan binaan Menteri Pertanian, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Demikian juga tanaman ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat.
"Komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya, Sabtu (29/8/2020).
Dikutip dari detik.com, total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom. Termasuk ganja yang digolongkan jenis tanaman obat. Disamping itu juga ada 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis, di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.
Ganja selama ini dikenal masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. (*1)