Wali Murid Menjerit Soal Biaya Besar Sekolah Daring, Kadisdik Riau Tak Punya Solusi Konkrit

Wali Murid Menjerit Soal Biaya Besar Sekolah Daring, Kadisdik Riau Tak Punya Solusi Konkrit
Zul Ikram/Int 
PEKANBARU, LIPO - Bagaikan "Jatuh Tertimpa Tangga". Ungkapan itu yang cocok menggambarkan keadaan yang dihadapi masyarakat dalam masa pandemi Covid-19. Bagaimana tidak, disaat ekonomi masyarakat sangat lemah, saat ini masyarakat kembali dihimpit oleh biaya yang lain. 

Salahsatu wali murid, Ridwan, mengungkapkan keluh kesahnya dalam membiayai proses belajar online yang saat ini sedang berjalan. Disamping menyiapkan perangkat penunjang belajar, Ia harus mengeluarkan biaya paket internet. 

"Anak saya empat pak, perangkat seperti laptop atau hp harus disiapkan. Biaya pulsa, masyaaalah!, apa tidak ada bantuan dari pemerintah ya pak?. Kalau mereka pegawai, enak lah pak. Apa mereka Tak paham  penderitaan?" jelas Ridwan yang berprofesi sebagai pedagang ini. 

Menyikapi kondisi yang dihadapi wali murid saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram, menjelaskan, bahwa dalam proses belajar mengajar ditengah pandemi virus saat ini, pihaknya mengembangkan tiga pola untuk belajar mengajar, yaitu Daring, berbasis Luring, dan Blanded Learning (gabungan daring dan luring). Pilihan-pilihan tersebut bisa diterapkan sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan siswa. 

"Pola itu kita kembangkan dalam masa pandemi covid-19, artinya peserta didik yang ada keterbatasan dalam pembiayaan seperti kuota internet, dapat melakukan pembelajaran dengan pola  yang lain," jelas Zul Ikram, Selasa (28/07).

Namun saat ditanya, apakah ada solusi yang kongkrit untuk membantu biaya yang dikeluhkan wali murid tersebut, Zul Ikram tidak menanggapi. 

Sementara Anggota Dewan Pendidikan Riau, Ir. H. Fendri Jaswir, MH, menjelaskan, untuk menjawab keluh kesah wali murid saat ini, Ia mengatakan pihak sekolah bisa membantu biaya belajar daring dengan mengalokasikan dan BOS. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. 

"Sebenar pihak sekolah bisa menggunakan dana BOS, itu bisa membantu biaya belajar online. Itu khan sudah ada instruksi menteri pendidikan dalam menghadapi masa pandemi covid-19. Kenapa tidak digunakan?" tanya Pendri Jaswir.

Dikutip dari situs setkap.go. id, Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler. 

Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. 

Dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19. 

Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa. Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. 

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler  ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

"Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS," ujar Mendikbud dalam telekonferensi yang berlangsung pada Rabu (15/4). (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index