Ini Tanggapan UAS Soal Hukum Meninggalkan Salat Jumat saat Wabah Corona

Ini Tanggapan UAS Soal Hukum Meninggalkan Salat Jumat saat Wabah Corona
Ustaz Abdul Somad/int
PEKANBARU, LIPO - Sejak memutuskan meniadakan tabligh akbar dan ceramah dari masjid ke masjid sejak 16 Maret 2020, Ustaz Abdul Somad tetap berdakwah melalui media sosial.

Melalui akun Instagram (IG), dai yang akrab disapa UAS menjabat pertanyaan jamaah, termasuk yang sedang hangat yakni virus corona.

Dalam video berdurasi 1 menit 11 detik yang dilihat yang dikutip dari okezone,Jumat (27/3/2020), UAS menjelaskan hukum meninggalkan salat fardu.

"Hukum meninggalkan salat fardu berjamaah maupun salat Jumat saat sedang ada wabah hukumnya sunnah," ucap dai asal Pekanbaru.

Saat ini sudah banyak negara yang meniadakan salat berjamaah. Sebagian daerah di Indonesia juga sudah meniadakan salat berjamaah untuk sementara waktu.

Menurut dai kondang kelahiran Asahan Sumatera Utara, yang melarang untuk jamaah salat fardu berjamaah maupun salat Jumat bukan negara. Namun, para tokoh agama yang berwenang mengeluarkan fatwa.

"Mana ada pemerintah berani. Pemerintah Malaysia, perdana menteri tidak berani melarang salat berjamaah dan salat Jumat. Lalu kenapa seperti sekarang pemerintah melarang? Itu karena ada mufti yang mengeluarkan fatwa," ucapnya.

Misalnya adalah Mufti negara persekutuan, Mufti Selangor, Mufti Perak. Kenapa mereka berani karena ada dalam Alquran.

"Mufti Al Azhar dan semua Mufti. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Mufti Mesir. Kenapa mereka berani? Ini karena ada dalam Alquran dan Sunnah Rasul," ucap pria jebolan S3 Sudan.***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index