MA Anulir Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA Anulir Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi/net
JAKARTA, LIPO - Kenaikan iuran    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat terkait kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. 

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020.

Dengan pembatalan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan.  

Gugatan terkait kenaikan iuran  awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (lipo*1)





Sumber: tempo.co 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index