Ini Usulan Upah Tiga Daerah yang Ditolak Pemprov Riau

  Ini Usulan Upah Tiga Daerah yang Ditolak Pemprov Riau
Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Syah Harrofie/ist
PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau, telah menerima usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dari 12 daerah yang mengajukan 3 usulan dikembalikan, karena tidak sesuai dengan formula nasional kenaikan upah, diantaranya, Kabupaten Bengkalis, Siak dan Kota Dumai.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Syah Harrofie mengatakan, Pemprov menyurati Bupati/Walikota tiga daerah tersebut untuk melaksanakan kembali sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK).

“Benar saya sudah teken suratnya, agar Bupati/Walikota bersangkutan dapat melakukan sidang ulang DPK tentang penetapan UMK yang tak sesuai formula nasional,” ujar Ahmad Syah, Selasa (19/11).

Sementara itu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menambahkan, usulan UMK tiga daerah kenaikannya tidak mengikuti aturan formula nasional sebesar 8,57 persen. Untuk Kota Dumai disampaikan hanya 5,47 persen. Sedangkan Kabupaten Siak hanya 6 persen, dan Bengkalis 4 persen.

“Kita memberi waktu sampai 21 November agar DPK tiga daerah dapat bersidang ulang. Tentu itu tidak sesuai formula nasional 8,51 persen. Tapi formasinya DPK Siak sudah melakukan sidang ulang, begitu juga Bengkalis, hanya saja kita belum mengetahui hasilnya. Sedangkan Dumai baru kita surati kemarin, mudah lusa sudah sidang ulang dan nanti kita lihat perkembangannya,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan Gubernur Riau, Syamsuar, telah menandatangani upah minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020, sebesar Rp2.888.564.01 Juta. UMP Riau ini naik 8,5 persen dari tahun lalu sebesar, sebesar Rp 2.662.025.

Dengan telah ditetapkannya UMP Riau 2020, Gubri meminta kepada perusahaan agar dapat mematuhi ketetapan yang sudah ditetapkan dewan pengupah. Bagi pihak perusahan ataupun pengusaha yang enggan mematuhi kesepakatan yang sudah disepakati bersama tersebut, akan ada sanksi teguran hingga yang lebih keras.(lipo*3/hrc)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index