SIAK - Penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan sekolah masih belum sesuai dengan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Padahal, sekolah adalah tempat berhimpunnya kalangan intelektual. Untuk itu, kepala sekolah diminta untuk membenahi penggunaan bahasa Indonesia di sekolah.
Demikian dikatakan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupten Siak, H. Lukman, S.Sos, M.Pd., dihadapan 50 kepala sekolah SD, SMP/MTs, dan SMA/SMK dalam paparannya saat membuka acara Penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia bagi Pengguna Media Luar Ruang di Siak, Kamis (10/10).
Lukman mengakui bahwa kita kurang sadar terhadap penggunaan bahasa Indonesia di tempat umum. Contohnya penggunaan bahasa untuk papan nama, papan petunjuk dan lainnya yang tidak lengkap. “Padahal, semua itu diakses oleh publik,†jelasnya.
Menurut Lukman, penilaian terhadap penggunaan bahasa Indonesia untuk ruang publik dan media luar ruang pernah dilakukan oleh tim dari pusat. Akan tetapi, Siak tidak masuk dalam pengguna bahasa Indonesia kategori “Terkendaliâ€.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepala sekolah untuk bisa menggunakan bahasa Indonesia secara lebih baik lagi. “Dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sangat kita apresiasi dan perlu didukung semua pihak tanpa mengabaikan bahasa daerah dan bahasa asing,†ungkap Lukman.
Untuk bahasa daerah, kata Lukman, di Siak diterapkan pengunaan bahasa Melayuoleh pegawai instansi setiap hari Jumat. Penggunaan bahasa Melayu ini menjadi kekhasan terdiri bagi Siak. Begitu juga dengan penggunaan bahasa Melayu pada papan nama lembaga/instansi.
Lukman juga menyinggung soal bahasa “brokem†yang mulai meluas pada kalangan tertentu. Dirinya, berharap agar dengan acara yang ditaja Balai Bahasa Riau bisa lebih menjadikan peserta lebih bijak lagi dalam berbahasa Indonesia. “Kuncinya, banyak membaca dan produktif dalam menulis. Sehingga, bisa ditularkan kepada anak didik,†kata Lukan.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Riau, Drs. Songgo Siruah, M.Pd., dalam paparannya menekankan pentingnya peran kepala sekolah sebagai pengambil kebijakan dalam menertibkan dan memberi contoh soal penggunaan bahasa Indonesia yang baik dana benar.
“Urusan bahasa sebagai bahasa negara menjadikan Balai Bahasa Riau berurusan dengan banyak pihak, termasuk kepala sekolah. Sebab, kepsek adalah orang membuat dan pengambil kebijakan di sekolahnya.
Diakui bahwa Siak baru masuk kategori “Cukup Terkencali†dalam penggunaan bahasa di media luar ruang pada satuan pendidikan. Sedangkan, Dumai, Bengkalis, Pekanbaru, dan Kampar sudah masuk kategori “Terkendaliâ€. Ini hasil penilaian tahun 2018. “Dengan keluanya Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, maka makin menguatkan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang dan ruang publik.
Pembentukan Karakter
Selama ini, kata Songgo, sikap kebanyakan masyarakat terhadap bahasa Indonesi sangat rendah. Jika sikap kita rendah, maka kompetisi kita juga akan rendah. Sedangkan, sekolah menjadi pusat pembentukan sikap dan karakter generasi. “Melalui bahasa dan sastra kharakter dibentuk,†kata Songgo.
Songgo juga menyinggung soal penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) berbayar di satuan pendidikan Siak. “Ini penting, untuk ukuran dalam penguasan bahasa Indonesia. Demikian juga soal, Gerakkan Literasi Nasional (GLN) yang harus digiatkan di setiap sekolah. “Menulis dan membaca adalah ruhnya GLN,†tegasnya.
Diakhir, Songgo berharap dukungan pemerintah daerah soal pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra sebagai tangungg jawab bersama. “Bukankah yang menyatukan kita adalah bahasa Indonesia. Juga, tidak ada larangan berbahasa daerah dan bahasa asing. UKBI adalah cara untuk lebih memartabatkan bahasa Indonesia,†ungkap Songgo.
Acara yang berlangsung selama dua hari, dari Kamis dan Jumat (10-11 Oktober) tersebut diselenggarakan oleh Balai Bahasa Riau bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan KebudayaanSiak dengan 50 peserta. Hadir sebagai pemateri adalah Songgo Siruah membawakan materi soal Kebijakan Bahasa dan Bahasa Surat. Imelda Yance, M.Pd. memberikan materi Bentuk dan Pilihan Kata, dan Kalimat. Materi Ejaan dibawakan oleh Sri Sabakti, M.Hum.(lipo*3/rls)
Demikian dikatakan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupten Siak, H. Lukman, S.Sos, M.Pd., dihadapan 50 kepala sekolah SD, SMP/MTs, dan SMA/SMK dalam paparannya saat membuka acara Penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia bagi Pengguna Media Luar Ruang di Siak, Kamis (10/10).
Lukman mengakui bahwa kita kurang sadar terhadap penggunaan bahasa Indonesia di tempat umum. Contohnya penggunaan bahasa untuk papan nama, papan petunjuk dan lainnya yang tidak lengkap. “Padahal, semua itu diakses oleh publik,†jelasnya.
Menurut Lukman, penilaian terhadap penggunaan bahasa Indonesia untuk ruang publik dan media luar ruang pernah dilakukan oleh tim dari pusat. Akan tetapi, Siak tidak masuk dalam pengguna bahasa Indonesia kategori “Terkendaliâ€.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepala sekolah untuk bisa menggunakan bahasa Indonesia secara lebih baik lagi. “Dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sangat kita apresiasi dan perlu didukung semua pihak tanpa mengabaikan bahasa daerah dan bahasa asing,†ungkap Lukman.
Untuk bahasa daerah, kata Lukman, di Siak diterapkan pengunaan bahasa Melayuoleh pegawai instansi setiap hari Jumat. Penggunaan bahasa Melayu ini menjadi kekhasan terdiri bagi Siak. Begitu juga dengan penggunaan bahasa Melayu pada papan nama lembaga/instansi.
Lukman juga menyinggung soal bahasa “brokem†yang mulai meluas pada kalangan tertentu. Dirinya, berharap agar dengan acara yang ditaja Balai Bahasa Riau bisa lebih menjadikan peserta lebih bijak lagi dalam berbahasa Indonesia. “Kuncinya, banyak membaca dan produktif dalam menulis. Sehingga, bisa ditularkan kepada anak didik,†kata Lukan.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Riau, Drs. Songgo Siruah, M.Pd., dalam paparannya menekankan pentingnya peran kepala sekolah sebagai pengambil kebijakan dalam menertibkan dan memberi contoh soal penggunaan bahasa Indonesia yang baik dana benar.
“Urusan bahasa sebagai bahasa negara menjadikan Balai Bahasa Riau berurusan dengan banyak pihak, termasuk kepala sekolah. Sebab, kepsek adalah orang membuat dan pengambil kebijakan di sekolahnya.
Diakui bahwa Siak baru masuk kategori “Cukup Terkencali†dalam penggunaan bahasa di media luar ruang pada satuan pendidikan. Sedangkan, Dumai, Bengkalis, Pekanbaru, dan Kampar sudah masuk kategori “Terkendaliâ€. Ini hasil penilaian tahun 2018. “Dengan keluanya Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, maka makin menguatkan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang dan ruang publik.
Pembentukan Karakter
Selama ini, kata Songgo, sikap kebanyakan masyarakat terhadap bahasa Indonesi sangat rendah. Jika sikap kita rendah, maka kompetisi kita juga akan rendah. Sedangkan, sekolah menjadi pusat pembentukan sikap dan karakter generasi. “Melalui bahasa dan sastra kharakter dibentuk,†kata Songgo.
Songgo juga menyinggung soal penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) berbayar di satuan pendidikan Siak. “Ini penting, untuk ukuran dalam penguasan bahasa Indonesia. Demikian juga soal, Gerakkan Literasi Nasional (GLN) yang harus digiatkan di setiap sekolah. “Menulis dan membaca adalah ruhnya GLN,†tegasnya.
Diakhir, Songgo berharap dukungan pemerintah daerah soal pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra sebagai tangungg jawab bersama. “Bukankah yang menyatukan kita adalah bahasa Indonesia. Juga, tidak ada larangan berbahasa daerah dan bahasa asing. UKBI adalah cara untuk lebih memartabatkan bahasa Indonesia,†ungkap Songgo.
Acara yang berlangsung selama dua hari, dari Kamis dan Jumat (10-11 Oktober) tersebut diselenggarakan oleh Balai Bahasa Riau bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan KebudayaanSiak dengan 50 peserta. Hadir sebagai pemateri adalah Songgo Siruah membawakan materi soal Kebijakan Bahasa dan Bahasa Surat. Imelda Yance, M.Pd. memberikan materi Bentuk dan Pilihan Kata, dan Kalimat. Materi Ejaan dibawakan oleh Sri Sabakti, M.Hum.(lipo*3/rls)