Rengat, LIPO - Meskipun kualitas udara sudah mulai manbaik, namun penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan karlahut tetap berjalan. Ini dibuktikan dengan turunnya Tim gabungan Mabes Polri dan Penegak Hukum KLHK dalam rangka menindak tegas pelaku kejahatan pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) baik yang dilakukan korporasi maupun perorangan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Kamis (10/10/19).
Kedatangan Tim Gabungan Mabes Polri Brigjen Pol Fadil dan Gakkum KLHK RI mengunakan helikopter P-230 langsung mendarat di Bandara Japura Lirik (Inhu), selanjutnya melanjutkan perjalanan ke salah satu lokasi area kebakaran yang berada disalah satunya Area Karhutla HGU PT Gandaerah Hendana (GH) Kecamatan Lirik, tepatnya di Desa Seko Lubuk Tigo Dusun Seluti.
Areal yang terbakar lebih kurang mancapai 100 Hektar, sebelumnya area tersebut telah di segel oleh pihak Gakkum KLHK dan Pihak Polres Inhu melalui wilayah hukum Polsek Lirik untuk dilakukan penyelidikan.
Dalam peninjauan lokasi, pihak Mabes Polri dan Gakkum KLHK, menjelaskan akan mendalami kasus Karhutla tersebut, meskipun area tersebut tidak lagi terbakar.
"Kita akan dalami kasus tersebut, siapa yang harus bertanggung jawab akibat kebakaran tersebut nantinya hari Jumat akan gelar perkara dulu, apakah kasus ini ditingkatkan menjadi sidik atau tidak, yang jelas jika memenuhi 2 unsur alat bukti akan kita naikan," Jelas Jendral Bintang Satu, Brigjen Pol Fadil bagian Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.
Yazid Nurhuda, Penegakan Hukum Pidana Direktorat Jendral Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan, bahwa untuk area tersebut Tim dari Mabes Polri, Tim Ahli dan Kejaksaan sudah mengambil sempel untuk mendalami kasus Karhutla di Inhu. Pernyataan tersebut pun diperkuat oleh Jendral Fadli, jika memenuhi 2 unsur alat bukti kasus akan ditingkatkan.
"Sementara ini kita akan terus dalami kasus karhutla ini, karena menurut kita ini masih dugaan, meskipun sebagian manajemen perusahaan mengakui area terbakar masuk dalam HGU mereka, namun dikuasai oleh masyarakat, semua tetap kan didalami sampai gelar perkara," tutupnya.
Turut hadir langsung dalam peninjauan lokasi Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK diwakili Waka Polres Kompol Roni S. SIK, Kasat Reskrim Febriani, Kapolsek Lirik Ali Ajar dan Para Kabab OP Kompol Alsani serta jajaran dari Polres Inhu.
Turunnya Mabes Polri & Gakkum KLHK ke Kabupaten Inhu, khususnya ke areal HGU PT Gandaerah Hendana mendapatkan apresiasi dari salahsatu anggota dewan Provinsi Riau Sugianto. Menurut Sugianto, Korporasi PT Gandaerah Hendana diduga telah lama melakukan praktik usaha diluar dari ketentuan yang berlaku.
"kami sebagai wakil rakyat memberikan apresiasi kepada tim Mabes Polri dan Gakkum KLHK dalam rangka pengusutan karhutla yang terjadi di areal HGU PT Gandaerah Hendana, akan kita kawal terus," ujar Sugianto yang memang selalu konsen dengan persoalan komplik perusahaan dan masyarakat.
Lebih lanjut Sugiato menuturkan, PT Gandaerah Hendana disinyalir melakukan pelanggaran-pelanggaran sudah lama. Diantaranya, menggarap lahan melebihi izin, mengalihkan aliran sungai dan pelanggaran-pelanggaran lainnya, bahkan sampai dibahas dalam Pansus DPRD Provinsi Riau tahun 2015.
"kita berharap agar aparat penegakan hukum tidak terfokus pada pelanggaran pidana kabakaran lahan dan hutan saja, tapi juga perdata nya. Jika terbukti melakukan pelanggaran, agar dikenakan dengan pasal berlapis." tegasnya. (lipo*15)