Terkait Laporan Sekretaris Relawan Syamsuar-Edy, Ini Jawaban Panwaslu Kecamatan Siak

Terkait Laporan Sekretaris Relawan Syamsuar-Edy, Ini Jawaban Panwaslu Kecamatan Siak
Ketua Panwaslu Kecamatan  Siak/LIPO 
SIAK, LIPO-Terkait adanya laporan dari Tim Relawan Syamsuar Edi soal adanya dugaan pelanggaran Pemilu oleh Ketua Bapekam Kampung Tumang, Panwas Kecamatan Siak tidak melanjutkannya, karena tidak memenuhi Unsur Pelanggaran.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Panwas Kecamatan Siak Nanang Purwanto,S,Sos yang di dampingi oleh anggotanya nanang sujana dan Zulfadli Nugraha TP .SE kepada wartawan (18/4/2018) melalui WA nya.

Dikatakanya, bahwa laporan Sekretaris Relawan Syamsuar-Edy Natar yang masuk ke Panwaslu Kecamatan Siak, bahwa dalam laporannya adanya dugaan pelanggaran pemilu Ketua BAPEKAM Tumang ikut terlibat dalam kampanye Paslon Nomor urut 4. Dasar laporan UU No 7 2017 laporan tanggal 16 April 2018 . 

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Siak Nanang Purwanto S.Sos beserta anggota Nanang Sujana S.Hut Zulfadly Nugraha TP SE, bahwa setelah mengkaji, laporan tersebut tidak masuk dalam UU Pilkada yaitu UU No 10 tahun 2016 .

Sedangkan untuk pelaksanaan pileg/pilpres ( pemilu) mengacu ke UU no 7 tahun 2017  pasal 1 yang dimaksud pemilihan dalam UU ini adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden , dewan perwakilan rakyat daerah.

Di jelaskanya, bahwa dalam laporan tersebut pelapor salah menempatkan pemakaian UU No 7 th 2017,UU yang dipakai mengacu kepada UU No 10 th 2016.  

"Jadi laporan mereka tidak memenuhi unsur dan bukan ranahnya Panwas. "kata Nanang.

Jadi kami Panwaslu Kecamatan Siak menghentikan laporan tersebut melalui pleno .

Bapekam Langgaran UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yurmalis saat ditanya wartawan (18/4/2018). Bahwa   Bapekam ikut berpolitik , ini tentunya merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena dalam Pasal 51 UU tersebut, dengan tegas menyebutkan bahwa, “Kades atau perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik,apalagi terlibat dalam kampanye”.

Bapekam Tumang itu, jika mengacu  dalam Pasal 52 ayat (1) bahwa “Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis”.

Pada ayat (2) Pasal 52 UU Desa juga dijelaskan mengenai hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (lipo*12)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index