Diduga Ikut Kampanyekan Salah Satu Paslon, Oknum Bapekam Tumang Terancam Dipidanakan

Diduga Ikut Kampanyekan Salah Satu Paslon, Oknum Bapekam Tumang Terancam Dipidanakan
Sekretaris Relawan Syamsuar-edi serahkan laporannya ke Panwas kecamatan Siak/LIPO
SIAK, LIPO - Oknum Ketua Bapekam Kampung Tumang  teracam di Pidanakan.
Pasalnya oknum Bapekam Tumang tersebut diduga dengan sengaja
Mempasalitasi salah satu Paslon di Kediamaan Pribadinya dan dengan sengaja  mengajak Masyarakat unruk memilih nomor urut 4.

Sebelumnya salah Tim sukses Paslon No Urut 4 melaporkan Kades Tumang ke Panwas, kini giliran Bapekamnya dilaporkan oleh Tim Relawan Syamsuar-Edi ke Panwas kecamatan Siak.

Sekretaris Relawan Syamsuar-Edi, Mahmud Riad yang didampingi Kuasa Hukumnya Supriadi SH (edi setil) kepada wartawan mengatakan, memang dari Tim Syamsuar-Edi telah melaporkan Ketua Babekam Tumang ke Panwas Kecamatan Siak (16/4/2018), sore kemarin.

Ini terkait dengan sikapnya yang diduga tidak netral dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Oknum Babekam diindikasikan punya keberpihakan pada upaya pemenangan salah satu pasangan calon.

Oknum Babekam diduga telah mempasalitasi penyediaan tempat kediamannya pribadi sebagai tempat Kampanye Dialogis salah satu Calon.


Tidak hanya itu,Ketua Bapekam diduga dengan sengaja mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Paslon.

"Dia dilaporkan karena  melakukan dugaan pelanggaran aturan Pilkada nomor 7 tahub 2017,pasal 280 ,Ayat 4 foit J," kata Sekretaris Tim Relawan Syamsuar-Edi Mahmud Riad kepada wartawan.


Oleh sebab itu,apa yang telah di lakukan oknum Bapekam telah merugikan paslon lain dan itu sangat melanggar aturan kampanye dan bisa di pidanakan sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, kita minta kepada Paswas Kecamatan Siak bisa memproses oknum Bapekam, Kampung  Tumang  tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Semua bukti udah kita serahkan ke Panwas Kecamatan Siak, seperti undangan, surat Pemberitahuann Kampanye, dan foto-foto Oknum yang berada ditempat Kampanye salah satu Paslon.(lipo*12)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index