Dilaporkan Ke DKPP, Dua Panwas di Inhu Terancam Sanksi

Dilaporkan Ke DKPP, Dua Panwas di Inhu Terancam Sanksi
Panwas/LIPO 
PEKANBARU, LIPO -  Merasa dihalang-halangi dan dirugikan  oleh Panwas dalam menyebarkan brosur ke rumah-rumah warga, dua ketua panitia pengawas Pemilu diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh pihak team paslon No 2, Lukman Edy - Hardianto. 

"dua Panwas kita laporkan ke DKPP, supaya diberi sanksi,  bahkan Kita minta diberhentikan, karena mereka menghalang-halangi kerja relawan kita," ujar Tim Koalisi Riau Bangkit, Abdul Wahid kepada wartawan, Sabtu (7/3/2018).

Dua orang panwas tersebut adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu Ahmad Khairuddin dan Ketua Panwascam Peranap Mulyadi.

Dikatakan Wahid, saat ini ada 1 juta lebih alat peraga kampanye (APK) pamflet dan brosur yang dimiliki oleh tim LE-Hardianto. Dan APK tersebut dicetak oleh KPU.

"Dengan jumlah APK yang mendekati 2 juta tersebut, tentulah itu harus disebar, Tapi kenapa saat tim kita menyebar APK itu malah dihalang-halangi oleh Panwas, bahkan anggota kita merasa diintimidasi, sehingga sangat merugikan kita, Kalau kita tidak boleh menyebarkan brosur, mereka (Panwas) saja yang menyebarkannya," tutur Wahid ll.

Wahid mengatakan, bahwa timnya telah mempersiapkan bahan untuk melaporkan Ahmad Khairudin dan Mulyadi ini.

"Sekarang untuk melaporkan penyelenggara pemilu ke DKPP tak susah-susah lagi. Dan kita sudah persiapkan itu semua, dan surat laporan sudah kita layangkan ke DKPP," ujar Wahid.  (lipo*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index