Polemik Mutasi: Kalau Tiga Cagubri Tak Bisa Suguhkan Izin Tertulis dari Menteri, Akibatnya Fatal

Polemik Mutasi: Kalau Tiga Cagubri Tak Bisa Suguhkan Izin Tertulis dari Menteri, Akibatnya Fatal
Kuasa hukum LE-Hardianto /LIPO 
Pekanbaru, LIPO-Dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga calon gubenur Riau, dapat berakibat fatal. Pasalnya, jika calon gubenur itu terbukti melanggar "aturan main" akan berimbas pada status pencalonan mereka.

Menurut Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 2, Raden Adnan, melanggar atau tidaknya tiga Cagubri tersebut, ditentukan oleh bukti dokumen.

"Jika mutasi itu tak mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Maka ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU no 10 /2016 dapat diterapkan dan untuk selanjutnya direkomendasikan untuk dibatalkan sebagai pasangan calon," terangnya pada LIPO, Senin (18/2/2018).

Adapun pelanggaran yang dimaksud yaitu, tindakan tiga Cagubri melakukan mutasi pejabat jelang ditetapkan sebagai calon gubenur. Arsyad Juliandi Rachman (gubenur Riau), Syamsuar (Bupati Siak) dan Firdaus (Walikota Pekanbaru) diketahui melakukan penggantian (mutasi) pejabat jelang KPU menetapkan mereka sebagai cagubri pada tanggal 12 Februari. Padahal "aturan main" mutasi pada masa pilkada diatur sedemikian rupa melalui

Pasal 71 ayat 2 UU 10/2016.

Adapun bunyi hukumnya sebagai berikut: Gubenur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Sementara bunyi ayat 5 pada pasal yang sama menyebutkan: dalam hal gubenur atau wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Riau atau KPU Kabupaten/Kota. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index