Dipanggil Bawaslu Riau Terkait Pujian Untuk Andi Rachman, Ini Alasan Zulkarnain Kadir

Dipanggil Bawaslu Riau Terkait Pujian Untuk Andi Rachman, Ini Alasan  Zulkarnain Kadir
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan/net
Pekanbaru, LIPO-Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara Zulkarnain Kadir, karena diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada terkait pujian terhadap petahana di media sosial.

"Saya dipanggil Bawaslu sebagai warga negara yang baik langsung datang. Sekalian juga ingin tahu kenapa dipanggil. Karena saya merasa tidak melakukan hal yang spektakuler," kata Zulkarnain Kadir, di kantor Bawaslu Riau di Pekanbaru, Rabu.  
  
MantanSekretaris DPRD Riau itu diperiksa oleh Bawaslu Riau atas dugaan tersebut selama hampir dua jam. Pemeriksaan ini meliputi klarifikasi terhadap tuduhan dan juga penyampaian kronologis kejadian.

"Saya sudah jelaskan seluruh kronologis ke Bawaslu. Ada 27 pertanyaan yang disampaikan dan sudah saya jelaskan," ujarnya usai klarifikasi.

Ia mengaku memang langsung hadir pada panggilan pertama sesuai jadwal waktu undangan yang dimintakan Bawaslu Rabu sore.

Mantan Sekwan DPRD Riau ini kepada wartawan membela diri bahwa komentarnya di medsos tidak membicarakan salah satu pasangan calon gubernur Riau. Tetapi berbicara mengenai pimpinannya.

"Saya diwawancara oleh wartawan tentang pandangan saya sebagai staf ASN di lingkungan Pemprov Riau. Saya berpendapat Andi Rahman memang memiliki integritas yang tinggi. Saya saat itu berbicara tentang gubernur, bukan Balon. Masalah itu tidak tidak terfikirkan sampai ke sana," terangnya.

Ia memprotes mengapa ASN diberikan hak memilih tetapi dibatasi kewajibannya dalam pemilihan. Pemilih itu harus tahu visi dan misi calon pemimpinnya. Jadi ASN Seharusnya diperbolehkan mengikuti kampanye.

"Yang tidak masuk logika berpikir saya adalah, ASN diberikan hak pilih, tetapi diminta untuk netral. Saran saya, kalau memang ditakutkan ASN macam- macam mending dicabut hak pilihnya seperti TNI/ POLRI. Kalau melanggar bisa disalahkan," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan membenarkan adanya klarifikasi terhaadap ASN yang diduga melanggar kenetralan. Namun pihaknya belum bisa memutuskan karena masih perlu pemeriksaan lebih lanjut dan pleno bersama anggota.

 "ZK (Zulkarnain Kadir) kami mintai klarifikasi atas dugaan pujian terhadap salah satu Balon di Medsos, " katanya singkat.(lipo*3/ant)

   

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index