Pemprov Sesalkan, Men LHK Belum Setujui Ranperda RTRW Riau

Pemprov Sesalkan, Men LHK Belum Setujui Ranperda RTRW Riau
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi/net
Pekanbaru, LIPO-Pemerintah Provinsi Riau, menyesalkan keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), yang belum menyetujui Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, yang telah diajukan oleh Pemprov Riau bulan lalu.

Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, mengatakan, apa yang di beritakan tersebut memang benar adanya, dan Kemen LHK Siti Nurbaya, belum menyetujui Ranperda RTRW Riau, dikarenakan masih ada dalam Ranperda yang di serahkan, terkait dengan lahan gambut.

"Kemen LHK belum sepenuhnya menyetujui, kita akan coba memberikan penjelasan ulang kenapa ini Mentri belum mau. Kemungkinan bisa jadi dari sisi berkaitan dengan perlindungan terhadap gambut," jelas Masperi, Rabu (8/11).

Dijelaskan Masperi, saat pihaknya sedang menyusun Ranperda RTRW Riau, berdasarkan surat dari Men LHK dengan nomor 903 tidak disertai dengan arahan alokasi gambut. Sehingga dalam penetapan Ranperda lahan gambut tidak dimasukkan dalam penyusunan.

"Sebagaimana kita menyusun RTRW awal, bahawasanya surat Men LHK awal 903 kita tidak mengarahkan untuk mengalokasikan gambut. Kemudian sementara gambut hari ini menjadi isu nasional, menjadi isu yang harus kita akomodir mungkin itu. Namun demikian kita mencoba untuk memebrikan penjelasan ulang, pembahasan ulang terutama yang berkaitan dengan gambut," ungkap Masperi.

Disinggung jika nantinya Mentri tak juga menandatangani SK Ranperda RTRW Riau, apakah akan melalui jalur yang lebih tinggu dengan memasukkan ke Mahkamah Agung (MA), Masperi mengatakan, belum sampai pemikiran sampai ke MA. Namun bisa saja akan dilakukan jika tak kunjung di tandatangani setelah di pembahasan ulang dengan Mentri.

"Sekarang ini kita jalani dulu pertemuan pembahasan ulang dengan Mentri. Jika tidak juga ditandatangani nanti akan di ajukan ke tingkat lebih tinggi, seperti yang disampaikam tadi," tegas Masperi.

Untuk diketahui, tersebar berita bahwa Mentri LHK Siti Nurbaya, tidak menandatangani Raperda RTRW Riau yang telah di ajukan Pemprov Riau bersama DPRD Riau. Mentri menjelaskan, alasan belum menyetujui hal itu karena belum dapat meyakini substansi terkait kehutanan, berkenaan dengan rencana pengalihan fungsi hutan. Selain itu juga berkaitan dengan kebijakan nasional tentang perlindungan gambut.

Dan Kemen LHK memerlukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum memberikan rekomendasi terhadap Ranperda RTRWP Riau. Kajian tersebut antara lain terhadap holding zone atau kawasan hutan yang diusulkan perubahan fungsi dan peruntukannya.(lipo*3/net)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index