PB HMI Desak Penegak Hukum agar Koruptor E-KTP di Hukum Mati

PB HMI Desak Penegak Hukum agar  Koruptor E-KTP di Hukum Mati
HMI demo/LIPO 
Jakarta,  LIPO - Sebagaimana yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Wasekjen PTKP PB HMI, Agus Harta. 


Dalam keterangan tertulisnya, Agus Harta, menyerukan agar, masyarakat Indonesia melakukan perlawanan secara masif kepada pemerintah dengan cara apa pun.


"Kepada seluruh saudara sebangsa setanah air untuk segera melakukan perlawanan masif dengan cara apapun, dengan Cara menggelar Diskusi-diskusi di tiap-tiap kampus, memberikan sikap dan pernyataan di media-media sosial hingga menggelar Aksi Demonstrasi ditiap kota masing-masing" tutur, Agus Harta. 


Mantan Ketua Umum HMI Cabang Jakarta selatan ini, menjelaskan, perkara korupsi KTP Elektronik ini, bukan perkara kecil, terdapat banyak mafia kelas kakap. 


"Perkara yang satu ini, bukanlah perkara kecil, maka dengan berbagai cara kasus ini harus kita keroyok dan kepung, sebab para koruptor-koruptor e-KTP adalah penjahat kelas Kakap di negri kita" jelas Agus. (lipo*1/JWI) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index