JAKARTA, LIPO-Pasca-dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD, Irman Gusman hari ini, Selasa (11/10/2016) mengajukan gugatan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPD ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Irman Gusman, Mujahid A Latif, menilai proses pencopotan Irman Gusman dari jabatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Saya dan tim mengajukan gugatan melawan hukum terhadap pimpinan BK DPD yang telah menghentikan pak Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD," kata Mujahid Selasa (11/10/2016).
Ada beberapa kejangalan dalam proses sidang paripurna DPD beberapa waktu lalu saat memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI. Menurutnya seharusnya sebelum mengambil keputusan BK DPD diminta untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus yang menimpa Irman Gusman.
“Secara sengaja tidak melakukan permintaan keterangan saksi, tidak mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Lanjutnya keputusan yang diambil oleh DPD terkait pencopotan Irman Gusman dari jabatanya sebagai Ketua DPD dinilai amat terburu-buru.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan, menyatakan bahwa sebelum perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka seluruh putusan yang telah dikeluarkan oleh tergugat yang berkaitan dengan pengugat sebagai ketua DPD RI dinyatakan dalam status quo," tambahnya.
Mujahid menambahkan, seharusnya DPD menunggu kepastian hukum atas status Irman di KPK. Menurutnya kliennya saat ini telah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan ketika ada seseorang yang keberatan, maka berikanlah kesempatan pengadilan untuk menilai," tutupnya.
Sementara itu Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida menilai DPD terlalu terburu-buru memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD. “Di DPD sendiri itu langsung terburu-buru itu seolah-olah semua girang atas tertangkapnya dan tersangkanya Irman Gusman,” ujar Laode Selasa (11/10/2016).
Laode menilai, Irman masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sehingga keputusan penghentian Irman sebaiknya menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sebetulnya harus ada waktu tertentu untuk menunggu, bersabar dulu memberikan kesempatan pada Irman Gusman untuk melakukan pembelaan," katanya.
Anggota Ombudsman itu menyangka pencopotan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD, terdapat unsur politik didalamnya.
"Itu tidak salah kalau tidak sedikit pihak ada hiden agenda dibalik manuver percepatan di tengah kegirangan sebagian anggota itu di tengah tertangkapnya Irman Gusman itu saya kira untuk menyingkirkan dia berarti ada agenda politik di DPD," tambahnya.
Sebagai mantan pimpinan DPD, Laode mengaku paham betul atas adanya manuver politik didalam lembaga yang pernah Ia pimpinnya, menurutnya kursi ketua DPD terus digoyang sejak dulu, dengan tertangkapnya Irman Gusman, otomatis pihak-pihak yang dari dulu ingin mengambil alih kursi Ketua DPD tidak perlu repot-repot mengeluarkan tenaga untuk merebut jabatan Ketua DPD.
"Nah dengan tertangkapnya Irman Gusman maka menjadikan sebagaian orang yang dulunya mengharapkan Irman Gusman segera lengser tanpa menduga sudah lengser dengan sendirinya," terangnya.(lipo*3/okz)
"Saya dan tim mengajukan gugatan melawan hukum terhadap pimpinan BK DPD yang telah menghentikan pak Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD," kata Mujahid Selasa (11/10/2016).
Ada beberapa kejangalan dalam proses sidang paripurna DPD beberapa waktu lalu saat memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI. Menurutnya seharusnya sebelum mengambil keputusan BK DPD diminta untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus yang menimpa Irman Gusman.
“Secara sengaja tidak melakukan permintaan keterangan saksi, tidak mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Lanjutnya keputusan yang diambil oleh DPD terkait pencopotan Irman Gusman dari jabatanya sebagai Ketua DPD dinilai amat terburu-buru.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan, menyatakan bahwa sebelum perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka seluruh putusan yang telah dikeluarkan oleh tergugat yang berkaitan dengan pengugat sebagai ketua DPD RI dinyatakan dalam status quo," tambahnya.
Mujahid menambahkan, seharusnya DPD menunggu kepastian hukum atas status Irman di KPK. Menurutnya kliennya saat ini telah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan ketika ada seseorang yang keberatan, maka berikanlah kesempatan pengadilan untuk menilai," tutupnya.
Sementara itu Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida menilai DPD terlalu terburu-buru memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD. “Di DPD sendiri itu langsung terburu-buru itu seolah-olah semua girang atas tertangkapnya dan tersangkanya Irman Gusman,” ujar Laode Selasa (11/10/2016).
Laode menilai, Irman masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sehingga keputusan penghentian Irman sebaiknya menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sebetulnya harus ada waktu tertentu untuk menunggu, bersabar dulu memberikan kesempatan pada Irman Gusman untuk melakukan pembelaan," katanya.
Anggota Ombudsman itu menyangka pencopotan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD, terdapat unsur politik didalamnya.
"Itu tidak salah kalau tidak sedikit pihak ada hiden agenda dibalik manuver percepatan di tengah kegirangan sebagian anggota itu di tengah tertangkapnya Irman Gusman itu saya kira untuk menyingkirkan dia berarti ada agenda politik di DPD," tambahnya.
Sebagai mantan pimpinan DPD, Laode mengaku paham betul atas adanya manuver politik didalam lembaga yang pernah Ia pimpinnya, menurutnya kursi ketua DPD terus digoyang sejak dulu, dengan tertangkapnya Irman Gusman, otomatis pihak-pihak yang dari dulu ingin mengambil alih kursi Ketua DPD tidak perlu repot-repot mengeluarkan tenaga untuk merebut jabatan Ketua DPD.
"Nah dengan tertangkapnya Irman Gusman maka menjadikan sebagaian orang yang dulunya mengharapkan Irman Gusman segera lengser tanpa menduga sudah lengser dengan sendirinya," terangnya.(lipo*3/okz)
