JAKARTA, Lipo-KPK menetapkan mantan direktur jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada 2011-2012.
"Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR (Irman) direktur jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendgari sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9).
Irman disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Tersangka IR sebagai mantan Plt Dirjen Dukcapil Kemendgari atau selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama kawan-kawan dan tersangka S (Sugiarto), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri dengan nilai total proyek Rp6 triliun, " ungkap Yuyuk. Menurut Yuyuk, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
KPK juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait kasus ini. "Penetapan tersangka bukan akhir kasus ini dan masih banyak saksi-saksi yang akan digali dari banyak pihak dan memiliki keterangan, jadi memang untuk melengkapi berkas masih perlu waktu lagi," kata Yuyuk, menegaskan.
Selain Irman, KPK sudah menetapkan direktur pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. (Lipo*2/Rol)
Sumber : Antara
Ikuti LIPO Online di "Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR (Irman) direktur jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendgari sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9).
Irman disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Tersangka IR sebagai mantan Plt Dirjen Dukcapil Kemendgari atau selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama kawan-kawan dan tersangka S (Sugiarto), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri dengan nilai total proyek Rp6 triliun, " ungkap Yuyuk. Menurut Yuyuk, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
KPK juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait kasus ini. "Penetapan tersangka bukan akhir kasus ini dan masih banyak saksi-saksi yang akan digali dari banyak pihak dan memiliki keterangan, jadi memang untuk melengkapi berkas masih perlu waktu lagi," kata Yuyuk, menegaskan.
Selain Irman, KPK sudah menetapkan direktur pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. (Lipo*2/Rol)
Sumber : Antara
