TELUK KUANTAN, LIPO -Terpidana kasus korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim, akhirnya menunaikan kewajibannya. Eks Ketua DPRD Kuansing periode 2009-2014 itu membayar denda sebesar Rp100 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Pembayaran tersebut dilakukan oleh keluarga terpidana melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing pada Rabu (4/11/2026).
Kepala Kejari Kuansing, Andre, melalui Kasi Intelijen, Sunardi Ependi, membenarkan pembayaran tersebut pada Jumat (6/11).
Pada Rabu, 4 November 2026, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyerahan dan pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana H Muslim, dengan nilai sebesar Rp100 juta," ujar Sunardi.
Pembayaran denda ini bukan sekadar formalitas. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/3), Muslim divonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda *Rp100 juta*.
Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Muslim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan apabila denda Rp100 juta tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.
Dengan pembayaran ini, Muslim terhindar dari tambahan kurungan tersebut.
Sunardi menegaskan, pembayaran ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban terpidana sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terus berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan upaya pemulihan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,"tegasnya.
Kasus ini bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan hotel ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di samping Gedung Abdoer Rauf, tanpa didukung perencanaan dan kajian kelayakan yang memadai.
Pemerintah daerah kemudian mengalokasikan anggaran fantastis melalui APBD Tahun Anggaran 2014, dimana Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan, dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel.
Dalam proses pembahasan anggaran, Muslim yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kuansing disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan anggaran tersebut tanpa didukung dasar perencanaan yang sah. Perkara ini juga mengungkap dugaan rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Pembangunan hotel dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung pada April 2015.
Namun ironisnya, bangunan megah itu tidak pernah dimanfaatkan sama sekali. Hotel tersebut tidak didukung dasar hukum pengelolaan, seperti peraturan daerah tentang penyertaan modal maupun pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Akibatnya, bangunan hotel terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik mencapai 56,32 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp22.637.294.608 atau sekitar Rp22,6 miliar.
Pembayaran denda Rp100 juta ini menutup satu kewajiban pidana Muslim, namun tidak menghapus fakta kerugian negara Rp22,6 miliar yang sudah terjadi.
Kejari Kuansing menegaskan akan terus mengoptimalkan pemulihan keuangan negara (asset recovery) dalam penanganan perkara korupsi, tidak hanya berhenti pada pemidanaan badan.
Publik Kuansing kini menanti apakah bangunan Hotel Kuansing yang mangkrak itu akan diselamatkan dan dimanfaatkan, atau akan terus menjadi monumen korupsi yang rusak dimakan waktu.*****