Kejagung Periksa Verifikator Sucofindo Terkait Korupsi Tata Kelola Nikel

Jumat, 06 November 2026 | 18:05:36 WIB

JAKARTA, LIPO - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel terus bergulir. 

Pada Jumat (6/11/2026), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait perkara tersebut.

Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah inisial DJ selaku Verifikator PT Sucofindo.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.

Dalam tata kelola komoditas nikel, peran verifikator sangat krusial. PT Sucofindo sebagai perusahaan survei dan verifikasi ditugaskan untuk memastikan kualitas, kuantitas, hingga kesesuaian komoditas nikel yang diperdagangkan, baik untuk kebutuhan ekspor maupun untuk smelter dalam negeri.

Jika ada penyimpangan dalam proses verifikasi, dampaknya bisa sangat besar. Mulai dari manipulasi kadar nikel, volume pengiriman yang tidak sesuai, hingga lolosnya komoditas yang seharusnya tidak memenuhi syarat.

Itulah sebabnya keterangan DJ sebagai verifikator dinilai penting untuk membuka tabir bagaimana tata kelola komoditas nikel pada periode 2017-2020 itu berjalan, dan di mana letak penyimpangannya.

Penyidik mendalami apakah proses verifikasi dilakukan sesuai prosedur, atau justru ada penyalahgunaan wewenang yang membuat negara dirugikan.

Kejaksaan Agung menegaskan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud." terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

Anang menyebutkan, keterangan DJ akan dikonfrontasi dengan dokumen-dokumen yang sudah disita sebelumnya, termasuk dalam penggeledahan besar-besaran sehari sebelumnya pada Kamis (5/11/2026) di 6 lokasi di Jakarta terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara, di mana penyidik menyita uang tunai Rp11,8 miliar, server, hingga dokumen transaksi perusahaan.

Meski dua perkara nikel ini memiliki periode dan fokus berbeda, satu soal tata kelola usaha pertambangan 2013-2025, satu lagi soal tata kelola komoditas 2017-2020, akan tetapi  keduanya menunjukkan bahwa Kejagung tengah membongkar rantai tata kelola nikel secara menyeluruh, dari hulu (izin tambang) hingga hilir (verifikasi komoditas).Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Anang menegaskan, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

"Status DJ masih sebagai saksi. Pemeriksaan saksi bukan berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup," sebutnya.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejagung. Apakah akan ada saksi lain dari PT Sucofindo atau dari perusahaan smelter dan eksportir nikel yang akan dipanggil.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum mengumumkan adanya tersangka baru maupun nilai kerugian negara dalam perkara ini.

Kejagung memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.*****

Terkini