JAKARTA,, LIPO - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Dia mempertanyakan mengapa nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru tidak masuk dalam daftar pihak yang diduga disadap.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat berbincang dalam wawancara di kanal YouTube iNews yang dikutip pada Jumat (6/11/2026).
“Iya (Gibran) tidak disadap, Jokowi juga enggak disadap, padahal tokoh masyarakat juga, ya kan. Ini tokoh masyarakat malah yang disadap, Jokowi kok enggak, Gibran kok enggak,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga berkelakar bahwa namanya disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga disadap. Dia bahkan mengaku tidak keberatan jika komunikasi pribadinya disadap.
“Katanya Mahfud MD ada di situ (daftar penyadapan). Kalau saya senang sih kalau disadap. Dulu ketika ada pengumuman semua pejabat menyerahkan daftar HP, saya serahkan semua ke KPK, 'ini punya istri saya, ini anak saya, ini HP saya sekian',” ucapnya.
Mahfud mengatakan, secara pribadi dirinya bersedia memberikan izin agar telepon genggam miliknya maupun keluarganya disadap. Menurutnya, langkah tersebut justru dapat membantu penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Sadap saya bilang. Saya izinkan secara pribadi. Kalau ada apa-apa tangkap, ini (handphone) istri saya, anak saya, ini nomor rekeningnya,” jelas Mahfud.
Sementara itu, dalam informasi yang disampaikan terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit, tiga orang lainnya juga disebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.(***)