PEKANBARU, LIPO - Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengamankan 5,2 kilogram sabu asal Malaysia di Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Dumai.
Seorang kurir berinisial ZU (34), warga asal Medan, Sumatera Utara, ditangkap saat mencoba meloloskan sabu seberat 5.228,54 gram yang disembunyikan di dalam koper yang telah dimodifikasi khusus.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Riau bersama tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai melakukan analisis terhadap penumpang kapal MV Indomal Dynasty yang tiba dari Port Dickson, Malaysia," ujar Christ, Senin (2/11/2026).
Kecurigaan petugas muncul pada sekitar pukul 13.20 WIB. Gerak-gerik ZU yang baru turun dari kapal dinilai mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemindaian X-ray terhadap barang bawaannya.
Hasilnya, terlihat benda mencurigakan di sisi koper. Saat dibongkar, petugas menemukan tujuh bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga kuat sabu.
Dari hasil interogasi awal, ZU mengaku hanya kurir. Ia diiming-imingi upah Rp 20 juta oleh seseorang berinisial ZA untuk membawa koper tersebut ke Medan.
"Selanjutnya, dia dihubungi seseorang berinisial YU untuk mengambil sabu di kawasan Bukit Bintang, Malaysia. Di sana, ZU bertemu dengan seseorang yang dipanggil Bos Arab yang menyerahkan koper berisi sabu," jelas Christ.
Diketahui, sebelum ke Malaysia, ZU berangkat dari Medan menuju Dumai menggunakan mobil travel. Ia kemudian menyeberang ke Port Dickson dan kembali lagi ke Dumai dengan kapal feri sambil membawa koper berisi sabu.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu koper abu-abu cokelat, satu unit HP Samsung Galaxy A23, paspor, dan tiket feri rute Port Dickson - Dumai.
Menurut BNNP Riau, sabu 5,2 kg tersebut memiliki nilai ekonomis fantastis mencapai Rp 7,84 miliar dengan asumsi harga Rp 1,5 juta per gram.
"Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 26.143 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," tegas Christ.
Saat ini tersangka ZU telah diamankan di Kantor BNNP Riau untuk pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, ZU dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*****