PEKANBARU, LIPO - Kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru. Berkas perkara yang menjerat Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap disidangkan.
Proses pelimpahan tahap II tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Suhardiman Amby, Riski JP Poliang. Tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada JPU.
"Benar, sudah tahap dua. Baru selesai proses pelimpahan berkas perkara," ujar Riski, Kamis (29/10/2026).
Dengan rampungnya tahap II, perkara Suhardiman Amby akan segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Meski demikian, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan belum ditetapkan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Suhardiman Amby, KPK juga menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi berupa dua unit mobil mewah sebagai imbalan pengisian jabatan strategis di Kuansing. Rinciannya, satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta yang diduga terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang diduga terkait jabatan Sekda Kuansing.
Total dugaan suap kendaraan tersebut mencapai Rp2,75 miliar dan diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.
Sebelumnya, berkas perkara untuk tersangka Zulkarnain dan Ardiles telah lebih dulu dilimpahkan. Pada Agustus 2026, keduanya telah diserahkan ke JPU setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.*****