PEKANBARU, LIPO – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional dalam Operasi Sarang Narkoba. Sebanyak 10 tersangka ditangkap, sementara sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat masih diburu polisi.
Pemusnahan barang bukti seberat 100.554,65 gram tersebut dilakukan di Markas Polda Riau, Rabu (28/10/2026). Dari pengungkapan itu, aparat memperkirakan sebanyak 467.239 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika tersebut merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba yang digelar sejak 2 Oktober 2026.
Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Satresnarkoba Polres Kampar, dan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi. Penindakan juga dilakukan melalui sinergi dengan TNI, BNN Provinsi Riau, Bea Cukai, serta pemerintah daerah.
Dari empat kasus yang diungkap, polisi menyita narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar. Rinciannya, sekitar 47 kilogram sabu dan 35 kilogram sabu dari dua pengungkapan, kemudian 18 kilogram ganja yang diungkap Polres Kuantan Singingi serta sekitar 1 kilogram ganja dari kasus yang ditangani Polres Kampar.
“Dari empat kasus yang diungkap, barang bukti yang disita terdiri atas sabu dan ganja,” kata Arman.
Sepuluh tersangka yang diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mulai dari kurir yang mengangkut narkotika melalui jalur darat, penerima barang di lokasi tujuan, hingga bandar yang berperan sebagai pemesan dan pengedar.
Jaringan ini diduga menyiapkan distribusi narkotika ke sejumlah provinsi, yakni Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Polisi menduga narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui kawasan pesisir Riau sebelum dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
Pengungkapan empat kasus ini belum sepenuhnya menuntaskan jaringan yang dibongkar. Sejumlah orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” ungkap Arman.
Untuk memutus jalur distribusi narkotika lintas negara, Polda Riau memperketat pengawasan di wilayah pesisir yang diduga menjadi pintu masuk barang haram tersebut.
Pulau Rupat dan Bengkalis menjadi sejumlah kawasan yang mendapat perhatian, termasuk pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan jaringan untuk menyelundupkan narkotika dari Malaysia.
“Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika,” tegasnya.
Polda Riau tidak berhenti pada penangkapan para tersangka dan pemusnahan barang bukti. Penyidik akan mengembangkan perkara untuk mengungkap struktur jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika.
Arman menyebutkan, penyidik membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang memenuhi unsur hukum.
Langkah tersebut ditujukan untuk menelusuri hasil kejahatan sekaligus merampas aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Operasi Sarang Narkoba juga menyasar pengguna dan pecandu. Sebanyak 158 orang telah menjalani asesmen untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan menjalani rehabilitasi melalui kerja sama dengan BNN.
“Sebanyak 158 orang yang dikategorikan sebagai pengguna atau pecandu juga telah menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi melalui kerja sama dengan BNN,” jelasnya.
Arman mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Menurutnya, dukungan masyarakat diperlukan untuk membantu aparat mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus mencegah narkotika masuk dan beredar di wilayah Riau.(***)