Diskon PBB Rp36 Miliar Berbuah Manis, 13 Ribu Warga Pekanbaru Tambah Patuh Bayar Pajak

Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:37:28 WIB
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengunjungi pelayanan pajak di Kantor Bapenda Pekanbaru

PEKANBARU, LIPO - Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan diskon tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbuah manis.

Realisasi pembayaran PBB di Kota Bertuah justru tumbuh positif di tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.

"PBB itu walaupun (tarif) kita turunkan, tapi (realisasi) trennya naik. Melebihi dari tahun kemarin. Ternyata masyarakat gemar membayar, asalkan kita mau memberikan kemudahan dan kemurahan," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (27/10/2026) sore.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), capaian PBB hingga Oktober 2026 sudah menyentuh 84 persen, naik dari 82 persen pada periode yang sama tahun 2025.

Secara nominal, dari target Rp212,39 miliar, realisasi tahun 2025 tercatat Rp174,53 miliar. Sementara tahun 2026 naik menjadi Rp178,97 miliar.

Kenaikan juga terlihat dari jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang membayar. Jika tahun 2025 sebanyak 177.442 SPPT, tahun 2026 meningkat menjadi 190.781 SPPT atau bertambah 13.339 SPPT.

"Peningkatan ini juga dampak pemberian diskon sesuai arahan bapak wali kota. SPPT PBB masyarakat itu saat ini jauh lebih murah dibandingkan tahun 2025," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan.

Denny menyebut total diskon yang diberikan Pemko kepada masyarakat kurang lebih Rp36 miliar. Diskon itu terbukti mendongkrak partisipasi dan kepatuhan wajib pajak.

"Dengan kita kasih diskon, terjadi peningkatan. Partisipasi masyarakat meningkat, yang berarti tingkat kepatuhan dalam membayar pajak juga meningkat," terangnya.

Ia mengimbau warga yang belum membayar PBB agar segera menunaikan kewajiban. Pasalnya, pajak yang dibayar akan dikembalikan untuk pembangunan jalan dan perbaikan drainase.

"Alhamdulillah, dampak pembangunan tersebut juga sudah mulai dirasakan masyarakat, salah satunya melalui kondisi jalan yang semakin baik," jelasnya.

Denny juga mengingatkan program penghapusan denda pajak masih berlaku hingga 31 Oktober 2026.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir. Sebab, mulai bulan November, denda pajak akan kembali berlaku," pungkasnya.****

 

Terkini