MOJOKERTO, LIPO - Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Jawa Timur yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa (27/10/2026).
RS Adhyaksa Jawa Timur kini telah mengantongi izin operasional aktif dan meraih Akreditasi Tingkat Utama. Rumah sakit ini memiliki kapasitas 132 tempat tidur dan didukung 801 pegawai yang terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada seluruh tenaga medis dan kesehatan yang telah bekerja dengan penuh dedikasi.
“Peresmian hari ini bukanlah titik awal dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat, melainkan peneguhan atas pengabdian yang telah lebih dulu berjalan,” ucap Burhanuddin.
Jaksa Agung menegaskan RS Adhyaksa merupakan manifestasi komitmen Kejaksaan untuk turut memperkuat ketahanan kesehatan nasional. Rumah sakit ini diharapkan menjadi pusat layanan kesehatan yang modern, profesional, humanis, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang mudah diakses dan berkeadilan.
“RS Adhyaksa mencerminkan eratnya hubungan antara perlindungan hak atas kesehatan dan proses penegakan hukum. Kedua aspek tersebut saling berkaitan untuk memastikan hukum ditegakkan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” tuturnya.
Sebelum diresmikan, RS Adhyaksa Jatim ternyata telah beroperasi dan mendapat kepercayaan masyarakat. Tercatat hingga September 2026 terdapat 5.988 kunjungan pasien, 25 bekerjasama dengan berbagai mitra, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelayanan kesehatan sebesar Rp2,23 miliar.
“RS Adhyaksa bukan hanya diperuntukkan secara eksklusif bagi insan Kejaksaan. Rumah sakit ini adalah milik masyarakat, melayani seluruh lapisan tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, agama, maupun profesi. Setiap pasien yang datang harus merasakan bahwa mereka dilayani dengan hati,” tegas Jaksa Agung.
Ke depan, rumah sakit ini juga akan mendukung penyelenggaraan Kesehatan Yustisial Kejaksaan guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien, sebagaimana diamanatkan Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan.
“Saya berharap RS Adhyaksa Jatim dapat menjadi simpul kolaborasi antara pemerintah daerah, institusi kesehatan, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya.
Peresmian turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sruningwati Burhanuddin, Jambin Hendro Dewanto, Sesjambin Rina Virawati, Kajati Jatim Abd Qohar, Kajati Jabar RD Mohammad Teguh Darmawan, Kajati DIY Sri Kuncoro, serta jajaran Forkopimda Mojokerto, mitra PT PP, Bappenas, dan pimpinan BUMN Cabang Mojokerto dan Surabaya.*****