PEKANBARU, LIPO — Polda Riau mengerahkan 971 personel untuk mengawal pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar peningkatan disiplin pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
Operasi yang digelar serentak tersebut resmi dimulai melalui apel gelar pasukan di Markas Polda Riau, Senin (26/10/2026). Apel dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Simson Zet Ringu dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”
Dalam amanat Kapolda Riau yang dibacakannya, Simson menegaskan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pelanggar. Lebih dari itu, operasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.
Menurutnya, kepatuhan berlalu lintas idealnya tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan sekadar karena takut ditilang atau melihat keberadaan petugas di jalan.
“Harapan kita, suatu saat masyarakat berkendara dengan aman, tertib, dan lancar bukan karena aturan atau tekanan, melainkan karena kesadaran bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan,” ujarnya.
Pelaksanaan operasi tahun ini menjadi perhatian menyusul catatan pelanggaran dan kecelakaan pada periode sebelumnya.
Data Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menunjukkan, selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 tercatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Pada periode yang sama, petugas juga melakukan 14.935 tindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Catatan tersebut menjadi salah satu pengingat pentingnya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di wilayah Riau.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono mengatakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan mengedepankan langkah edukatif dan persuasif.
Pendekatan tersebut diwujudkan melalui sosialisasi, penyampaian imbauan, penjagaan, pengaturan, hingga patroli di sejumlah titik. Meski demikian, penindakan terhadap pelanggaran tetap dilakukan secara terukur melalui tilang elektronik maupun tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan operasi ini, kepolisian menetapkan 10 sasaran prioritas yang menjadi perhatian petugas di lapangan.
Sasaran tersebut meliputi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, serta melampaui batas kecepatan.
Petugas juga menyasar pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan, serta memarkirkan kendaraan di tempat terlarang, termasuk trotoar.
Gathut berharap operasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Upaya tersebut diharapkan berujung pada berkurangnya korban meninggal dunia maupun korban luka akibat kecelakaan di jalan raya.
Ia juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk membangun budaya berkendara yang aman dan tertib. Menurutnya, keselamatan seharusnya menjadi kebutuhan setiap pengendara, bukan sekadar kewajiban ketika ada petugas kepolisian.
Di sisi lain, seluruh personel yang terlibat diingatkan agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis. Petugas diminta mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghindari segala bentuk pungutan liar dalam pelaksanaan operasi.
Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau berharap terbangun kesadaran kolektif bahwa ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan demikian, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” tidak hanya menjadi slogan operasi, tetapi juga menjadi landasan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Provinsi Riau.(***)