Operasi Sarang Narkoba, Polisi Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Kuansing

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:37:56 WIB
Dua pria berinisial M (39) dan FA (36) ditangkap/ist

PEKANBARU, LIPO – Peredaran narkotika jenis ganja seberat 18 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dua pria berinisial M (39) dan FA (36) ditangkap saat membawa barang haram tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza hitam di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Selasa (20/10/2026).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digencarkan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di Kecamatan Cerenti.

Informasi itu diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing pada Senin (19/10). Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis ganja," kata Putu, Jumat (23/10/2026).

Penyelidikan berlanjut pada Selasa (20/10). Sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, mulai membuntuti mobil Toyota Avanza hitam yang ditumpangi seorang pria bersama rekannya.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menghentikan kendaraan tersebut di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya.

Dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menggeledah kendaraan itu. Hasilnya, polisi menemukan enam paket besar yang diduga berisi ganja kering.

Empat paket ditemukan di dalam kardus yang berada di bagasi mobil, sedangkan dua paket lainnya tersimpan dalam tas ransel di kursi tengah kendaraan.

Total ganja yang disita mencapai 18 kilogram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Avanza hitam, satu tas ransel hijau, sebuah kardus besar berbalut lakban cokelat, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan kedua tersangka.

Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan urine M dan FA positif mengandung amfetamin. Keduanya bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika tersebut, kedua pria itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kombes Putu menegaskan, kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri dan Kapolda Riau.

Menurutnya, pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Polisi juga akan menelusuri sumber ganja tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredarannya.

"Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau. Sesuai tagline kami, berantas bandar dan pulihkan pengguna," tegas Putu.

Ia memastikan penyidik akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul barang haram itu sekaligus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami akan menelusuri asal-usul barang ini, mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat di atasnya, serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," tutupnya.(***)

Tags

Terkini