PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau merombak skema pembagian pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini diambil menyusul berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor yang membuat porsi penerimaan pajak kabupaten/kota lebih besar dari provinsi.
Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zulkifli, mengatakan penyesuaian tersebut telah dituangkan dalam MoU antara Pemprov Riau dengan BPJS Kesehatan. MoU ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Nopi Hidayat.
"Skema sharing awal untuk pembiayaan JKN adalah 55 persen provinsi dan 45 persen kabupaten/kota," ujar Zulkifli, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, karena adanya kebijakan opsen pajak, daerah dengan penerimaan pajak besar akan mendapat penyesuaian porsi pembayaran iuran.
"Untuk tahun depan, besaran sharing iuran JKN yang dibayarkan Pemprov Riau tidak lagi sama. Ada tiga skema yang disiapkan," jelasnya.
Rincian 3 Skema Baru:
1. Skema 20:80 - Pemprov Riau menanggung 20 persen dan kabupaten/kota 80 persen. Skema ini berlaku bagi daerah yang penerimaan pajaknya besar.
2. Skema 40:60 - Pemprov Riau 40 persen dan kabupaten/kota 60 persen.
3. Skema 55:45 - Pemprov Riau 55 persen dan kabupaten/kota 45 persen. Skema ini khusus bagi daerah dengan kondisi pendapatan rendah.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan perubahan formula ini merupakan hasil evaluasi terhadap kesepakatan sebelumnya. Prinsip utama tetap perlindungan masyarakat.
"Penyesuaian formula sharing iuran ini kita lakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan yang sudah berjalan. Prinsipnya, perlindungan masyarakat dan keberlanjutan kepesertaan JKN tetap harus menjadi yang utama," kata SF.
Ia meminta seluruh bupati dan wali kota segera menghitung ulang kebutuhan pembiayaan JKN dalam penyusunan APBD 2027. Sebab, kesepakatan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
"Kita minta pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan penyesuaian alokasi APBD 2027. Jangan sampai perubahan formula ini membuat kepesertaan masyarakat menjadi tidak aktif dan capaian UHC Riau mengalami penurunan," tegasnya.
SF memastikan penyesuaian ini bukan untuk mengurangi perlindungan kesehatan warga, melainkan agar penganggaran lebih adil dan berkelanjutan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.****