Terungkap di Sidang Tipikor: Cicilan Pajero untuk Bupati Kuansing Ditanggung Pihak Lain

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:04:02 WIB

PEKANBARU, LIPO - Fakta baru terungkap di sidang kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing). Angsuran mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4x4 tahun 2022 yang dikredit atas nama Herawati ternyata dibayar oleh pihak lain, bukan debitur. Mobil itu diduga diberikan untuk Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Fakta itu terungkap dari kesaksian M Fadil, Credit Marketing Official PT Clipan Finance Indonesia, dalam sidang terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Di hadapan majelis hakim, Fadil membenarkan bukti transaksi pembayaran angsuran yang berasal dari rekening pihak lain. Namun ia mengaku tugasnya hanya survei dan pengajuan kredit.

"Kalau untuk pembayaran lain, beda divisi," kata Fadil saat dicecar JPU KPK.

Dalam persidangan, sejumlah nama disebut ikut membayar angsuran Pajero tersebut, antara lain Zulkarnain, Ardiles, Deswan Anthony, dan Frenki Suhartinata.

Fadil membenarkan pembayaran pada 29 Desember 2022 melalui rekening Bank Mandiri milik Ardiles untuk angsuran kedua dan ketiga. Rekening yang sama juga dipakai untuk membayar angsuran keempat hingga kesembilan.

Jaksa juga mengungkap pembayaran Rp34.831.748 oleh Zulkarnain dan Rp50 juta pada 29 Desember 2025 yang ditransfer langsung ke rekening PT Clipan Finance, bukan ke virtual account atas nama Herawati. "Benar," jawab Fadil.

Selain itu ada pembayaran Rp10 juta dan Rp9.516.000 pada 13 Maret 2025 dari rekening BRI Syariah milik Deswat Anthony untuk angsuran ke-27.

Ketika ditanya apakah pernah melihat Herawati atau suaminya, Dasman, membayar langsung, Fadil mengaku tidak pernah.

Fadil menjelaskan proses kredit bermula Desember 2022. Sales showroom bernama Ilham menghubunginya untuk simulasi kredit Pajero Dakar 4x4 yang akan dibeli Herawati dan Dasman.

Pada 21 Desember 2022, Fadil melakukan survei ke rumah Herawati dan Dasman di Kecamatan Inuman, Kuansing. Ia memeriksa KTP, KK, surat lahan, rekening listrik, foto rumah, dan bon penjualan sawit.

"Apakah layak diberi kredit?" tanya JPU.

"Layak," jawab Fadil.

Harga mobil mencapai Rp756 juta dengan angsuran Rp19.516.000 per bulan. Persetujuan kredit keluar 29 Desember 2022.

Majelis hakim juga menelusuri penyerahan BPKB. Fadil membenarkan BPKB diterima pada 29 September 2025 dan diambil oleh Frenki Suhartinata berdasarkan surat kuasa dari Herawati.

Ia juga membenarkan mobil tersebut sudah lunas, namun pelunasan bukan dilakukan oleh Herawati atau Dasman.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Zulkarnain memberikan dua kendaraan kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk memuluskan jabatan.

Dua kendaraan itu adalah Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x4 tahun 2022 senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun 2023 senilai Rp2,05 miliar. Total Rp2,75 miliar.

Menurut dakwaan, Pajero diberikan agar Zulkarnain mendapat jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2022, sementara Land Cruiser untuk jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Kedua kendaraan dibeli Zulkarnain dengan bantuan Ardiles. Ardiles disebut memiliki kepentingan agar perusahaannya, PT Mitra Ideal Consultant, mendapat proyek di Dinas PUPR Kuansing.*****

 

Terkini