Bersihkan Lahan Malah Bikin Karhutla, Pria di Inhu Ditangkap Polisi

Senin, 21 September 2026 | 12:13:55 WIB
Seorang pria berinisial H (60), warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, diamankan jajaran Polres Indragiri Hulu/ist

PEKANBARU, LIPO  - Seorang pria berinisial H (60), warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, diamankan jajaran Polres Indragiri Hulu setelah membakar lahan hingga menghanguskan sekitar 1,8 hektare.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, usai penyidik menelusuri sumber kebakaran di kawasan Simpang Korindo, Desa Kelesa.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengakui membakar tumpukan semak hasil pembersihan lahan menggunakan mancis,” ujar Eka, Senin (21/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, aksi pembakaran dilakukan secara bertahap. Tersangka terlebih dahulu membersihkan lahan dengan menebas semak menggunakan parang, lalu mengumpulkannya menjadi tiga tumpukan.

Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026. Selanjutnya, pembakaran kedua dilakukan pada 8 September 2026. Namun, api baru benar-benar tak terkendali saat tersangka membakar tumpukan ketiga pada 13 September 2026.

“Angin saat itu cukup kencang, sehingga api cepat membesar dan merambat ke area sekitar hingga tidak bisa dikendalikan,” jelas Eka.

Akibat kejadian tersebut, lahan seluas kurang lebih 1,8 hektare hangus terbakar.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api dan dua potong kayu sisa pembakaran.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku karhutla akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum.

“Polri tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga memastikan setiap pelaku pembakaran lahan diproses hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena berisiko memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(***)

Tags

Terkini