JAKARTA, LIPO - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI.
Penyitaan dilakukan Kamis (17/9/2026) terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, yakni Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026, Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026, dan Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
"Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan," ujar Anang di Jakarta, Kamis (18/9/2026).
Berikut 11 kendaraan yang disita yakni:
1. Honda CR-V RM3
2. Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4
3. Toyota Innova Zenix
4. Honda CR-V RS58
5. Toyota Kijang Innova 2.0 V
6. Honda CR-V RM3
7. Toyota Alphard 2.5
8. Toyota Kijang Innova G
9. Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T
10. Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T
11. Mitsubishi Xpander warna merah****