LIPO - Sebanyak 25 peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal bagi Masyarakat yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (YLBHK) Markfen Justice kembali mendapatkan pembekalan hukum pada hari kedua, Sabtu (12/9/2026).
Berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, kegiatan tersebut menghadirkan empat narasumber dari Kementerian Hukum (Kemenkum) yang memberikan pemahaman kepada peserta mengenai berbagai persoalan hukum dan sosial yang nantinya dapat menjadi bekal dalam menjalankan peran sebagai paralegal di tengah masyarakat.
Memasuki sesi pertama, peserta mendapatkan materi Hak Asasi Manusia (HAM) yang disampaikan Hanjani, SIP Penyuluh Hukum Ahli Pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Dalam pemaparannya, Hanjani menjelaskan berbagai aspek HAM secara sistematis dan mudah dipahami. Materi tidak hanya disampaikan melalui teori, tetapi juga menggunakan ilustrasi, studi kasus, kuis interaktif, pembahasan jawaban, hingga sesi tanya jawab dan diskusi.
Peserta terlihat aktif mengikuti jalannya pelatihan. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan bahkan dikaitkan langsung dengan berbagai persoalan HAM dan permasalahan hukum yang berpotensi mereka temui ketika menjalankan fungsi sebagai paralegal.
Dibekali Pemahaman Bantuan Hukum dan Advokasi
Sesi kedua dilanjutkan dengan materi Bantuan Hukum dan Advokasi yang disampaikan Febranto Siahaan, S.H., Penyuluh Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI.
Selama kurang lebih dua jam, Febranto mengupas tahapan dan mekanisme bantuan hukum serta advokasi. Peserta diberikan pemahaman mengenai bantuan hukum yang diberikan negara melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai peran dan batas kewenangan paralegal dalam memberikan bantuan serta advokasi hukum melalui OBH terakreditasi.
Febranto menekankan bahwa seorang paralegal harus memahami prosedur hukum dengan baik agar tidak memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat.
Pemahaman mengenai batas kewenangan juga dinilai penting. Paralegal dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan mengakses layanan hukum, namun tidak mengambil kewenangan yang menjadi ranah advokat maupun aparat penegak hukum.
Materi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan peserta. Diskusi kemudian berkembang pada berbagai persoalan yang kerap dihadapi masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum, termasuk memahami prosedur, menyiapkan informasi, serta menentukan langkah yang tepat ketika suatu persoalan hendak ditempuh melalui jalur hukum.
Bahas Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan
Pada sesi ketiga, peserta mendapatkan materi Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan Disabilitasyang disampaikan Elva Yenti, SE MH, Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Elva memaparkan materi mengenai kelompok minoritas dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hak mereka di tengah masyarakat.
Penyampaian materi kembali berlangsung interaktif. Peserta tampak antusias dan aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan gender, kelompok minoritas, serta kelompok rentan yang dapat ditemui dalam kehidupan bermasyarakat.
Pahami Struktur Masyarakat
Sementara itu, sesi keempat sekaligus menjadi materi terakhir pada hari kedua diisi Hermansyah, S.H., M.H., CPM, Penyuluh Hukum dari BPHN Kementerian Hukum RI.
Hermansyah menyampaikan materi mengenai struktur masyarakat, termasuk berbagai dinamika dan persoalan yang berkembang di lingkungan sosial.
Materi tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kondisi masyarakat sekaligus posisi dan peran paralegal dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum.
Dengan berakhirnya sesi keempat, rangkaian hari kedua Diklat Paralegal bagi Masyarakat YLBHK Markfen Justice resmi ditutup.
Kegiatan akan kembali dilanjutkan pada Minggu (13/9/2026), yang menjadi hari terakhir pelaksanaan Diklat Paralegal bagi Masyarakat YLBHK Markfen Justice.*****