PEKANBARU, LIPO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mempercepat reformasi birokrasi kependudukan melalui digitalisasi terpadu.
Langkah ini diwujudkan lewat optimalisasi dua inovasi unggulan: aplikasi Sipenduduk (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Kependudukan) dan LAGU (Layanan Tunggu). Kehadiran kedua platform digital ini memangkas birokrasi konvensional dan menghadirkan layanan yang cepat, transparan, serta akuntabel.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, aplikasi Sipenduduk kini telah berevolusi menjadi Versi 3. Sistem berbasis web ini terintegrasi dari hulu ke hilir sehingga warga bisa mengurus dokumen secara mandiri tanpa calo.
"Hingga saat ini, sistem mencatat lompatan kepuasan publik yang luar biasa dengan jumlah pengguna aktif yang telah mencapai 286.237 orang. Warga dapat mengakses layanan ini kapan saja dan di mana saja," ujarnya, Sabtu (22/8/2026).
Melalui Sipenduduk, masyarakat bisa mengurus berbagai layanan mandiri seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, perubahan data, pengesahan anak, pengajuan KTP-el, KK hilang/rusak, pencatatan lahir, lahir mati, kematian, KK pemekaran kecamatan, hingga pencatatan kelahiran WNI di luar negeri.
Keunggulan lainnya, seluruh layanan ini gratis alias Rp0. Warga hanya perlu mengunggah dokumen dalam bentuk scan atau foto dari rumah. Dokumen elektronik yang sudah divalidasi akan dikirim ke email pemohon dan sah secara hukum untuk dicetak di kertas biasa.
Digitalisasi ini membawa dampak ekonomi besar. Sipenduduk telah memproses 606.370 berkas perpindahan penduduk. Dengan penghematan rata-rata Rp80.000 per permohonan, total beban masyarakat yang dipangkas mencapai Rp48,5 miliar.
Selain hemat biaya, waktu pengurusan juga jauh lebih singkat. Jika sebelumnya butuh 14 hari kerja, kini cukup 1 x 24 jam.
Untuk penggantian KTP-el rusak atau hilang, Disdukcapil juga menghadirkan aplikasi LAGU berbasis Android. Targetnya, dokumen fisik bisa dicetak hanya dalam 10 menit.
Inovasi Sipenduduk telah meraih penghargaan predikat "Sangat Baik" dari Kementerian Dalam Negeri dan Pelayanan Prima dari KemenPAN-RB pada 2025.
"Penghargaan nasional ini tidak akan membuat jajaran pemerintah daerah berpuas diri. Sebaliknya, predikat 'Sangat Baik' ini menjadi momentum evaluasi penting serta pemacu semangat untuk terus menghadirkan inovasi layanan publik yang jauh lebih responsif, transparan, hemat biaya, dan prima bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkas Irma.