Polda Riau Bongkar Jaringan PETI Kuansing, Uang Rp972 Juta Disita

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:11:37 WIB
Ditreskrimsus mengungkap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi /lipo

PEKANBARU, LIPO – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang melibatkan jaringan hingga ke penampung dan penjual emas hasil tambang ilegal.

Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. DI (40) diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola rakit PETI, sementara BD (31) yang merupakan pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar diduga menjadi pihak yang menerima dan memperdagangkan emas ilegal tersebut.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, pada 8 Agustus 2026. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Teddy Ardian.

“Tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DI berikut perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan PETI,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).

Dari penelusuran lanjutan, penyidik menemukan indikasi transaksi penjualan emas ilegal yang terekam dalam bukti elektronik. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan transaksi antara DI dan BD melalui tiga rekening sejak Mei 2026.

Sepanjang periode tersebut, total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi diperkirakan sekitar Rp1,578 miliar.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di Toko Emas Syafira Jewelry yang berlokasi di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.

Dari lokasi itu, petugas menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengolah emas. Selain itu, turut diamankan buku tabungan, catatan penjualan, dan dokumen transaksi sepanjang 2025 hingga 2026.

Ade menerangkan, praktik yang dijalankan dimulai dari penambangan menggunakan rakit atau dompeng. Emas hasil tambang kemudian diproses, dilebur, dan dijual kepada pihak penampung untuk dipasarkan kembali.

Ia menegaskan, penanganan PETI dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar seluruh pihak dalam rantai bisnis ilegal, tidak hanya pekerja di lapangan.

“Penindakan ini untuk memutus jaringan PETI dari hulu sampai hilir, sekaligus menelusuri aliran dana dan aset yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam mengedepankan konsep Green Policing, yakni penegakan hukum yang sejalan dengan upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan.

“Kami akan terus menindak tegas kejahatan lingkungan, termasuk PETI, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove, hingga kebakaran hutan dan lahan. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan aktivitas ilegal tersebut,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini