10.987 Warga Binaan di Riau Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 185 Warga Binaan Riau Hirup Udara Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:35:31 WIB
Plt Gubri SF Hariyanto/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Sebanyak 10.987 warga binaan dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 185 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Pekanbaru, Minggu (17/08/2026).

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan wujud kehadiran negara yang menegakkan hukum secara adil sekaligus humanis.

"Tahun ini HUT ke-81 Kemerdekaan RI mengusung tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Dalam sistem pemasyarakatan, tema ini bermakna negara hadir menegakkan hukum secara adil, sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar SF Hariyanto.

SF Hariyanto menjelaskan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku nyata selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata pengurangan masa hukuman. Tetapi bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," jelasnya.

Ia pun memberikan pesan khusus kepada para penerima remisi, terutama yang langsung bebas hari ini.

"Kepada seluruh warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi hari ini, saya ucapkan selamat. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, dan menjaga disiplin," tuturnya.

"Bagi saudara yang memperoleh kebebasan hari ini, jadikan hari ini sebagai awal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru. Buktikan bahwa saudara mampu berubah, taat hukum, bekerja dengan jujur, serta memberikan manfaat kepada keluarga dan masyarakat," imbuh SF Hariyanto.

Khusus untuk anak binaan, ia berpesan agar terus mengejar cita-cita.

"Teruslah belajar, bangun cita-cita, hormati orang tua dan guru. Persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi, merinci bahwa remisi diberikan setelah melalui verifikasi ketat.

"Setiap 17 Agustus, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Umum kepada warga binaan dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, maupun LPKA," ungkap Rudy.

Ia menjelaskan, Kanwil Ditjenpas Riau yang menaungi 16 satuan kerja Lapas, Rutan, dan LPKA telah mengusulkan pemberian remisi berpedoman pada UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan SK Kolektif Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-1450, PAS-1453, PAS-1455, PAS-1456, PAS-1459, dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026, total penerima di Riau mencapai 10.987 orang.

Rinciannya, Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 10.802 orang, dan Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 185 orang.

"Pemberian remisi ini ditetapkan melalui proses verifikasi transparan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan SK diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tutup Rudy.*****

 

 

Terkini