Edarkan Sabu di Langgam Pelalawan, Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:41:12 WIB
Seorang pria berinisial B (44), yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta, diamankan polisi /ist

PELALAWAN, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan melalui Polsek Langgam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Langgam. Seorang pria berinisial B (44), yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta, diamankan polisi saat berada di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, RT 005/RW 004, Kelurahan Langgam, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Langgam IPDA Bambang Hermanto memerintahkan personel Unit Reskrim Polsek Langgam melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati B berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Dari tangan B, petugas mengamankan dua paket kecil diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip merah. Selain itu, polisi turut menyita dua bal plastik klip merah, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu dompet, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

B diketahui merupakan warga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/91/VIII/2026/SPKT.Satnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 14 Agustus 2026.

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Hermanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Langgam.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kecamatan Langgam. Kami apresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami,” tegas Bambang, Sabtu (15/8/2026).

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110 Polres Pelalawan.(***)

Tags

Terkini