Jaringan Terungkap! 2 Pengedar di Desa Talang Sukamaju Inhu Diamankan Polisi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 12:06:17 WIB
Dua Terduga Pengedar Sabu

INHU, LIPO - Dramatis. Upaya dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Talang Sukamaju, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Inhu. 

Salah satu pelaku sempat kabur dan bersembunyi ke dalam kebun kelapa sawit, namun tetap berhasil diringkus petugas.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Warga resah karena kerap terjadi transaksi narkotika di sepanjang Jalan Poros Desa Talang Sukamaju.

"Ps Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri SH melaporkan hal tersebut kepada Kasatresnarkoba AKP Rian Onel SH MH. Tim langsung turun melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi nama yang sering bertransaksi adalah EHN alias Edword," kata Misran, Kamis (6/8/2026).

Berbekal informasi itu, tim bergerak pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan EHN alias Edword alias Napitupulu (31), warga Desa Talang Sukamaju di tepi jalan poros.

"Saat digeledah, pelaku sempat membuang 2 bungkus sabu tidak jauh dari tempatnya diamankan. Petugas juga menemukan 1 bungkus sabu tersembunyi di saku belakang celananya. Total barang bukti dari pelaku ini berberat kotor 0,51 gram," terang Misran.

Dari Edword, polisi menyita 3 bungkus sabu, 1 kotak minyak rambut, 1 unit ponsel warna putih, 1 celana pendek hitam, dan 1 unit sepeda warna hitam tanpa nopol.

Hasil interogasi, Edword mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AH alias Andi (38), warga Desa Bandar Padang. Tim yang dipimpin langsung AKP Rian Onel kemudian bergerak ke perkebunan kelapa sawit PT Mega, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

"Saat tiba di lokasi, Andi melihat kedatangan tim dan langsung berusaha kabur masuk ke dalam kebun kelapa sawit. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya," jelas Misran.

Di hadapan petugas, Andi mengakui telah menyerahkan sabu kepada Edword. Polisi kemudian menemukan sisa barang bukti di lokasi: 1 botol kecil berisi 4 bungkus sabu, 3 plastik pembungkus, uang tunai Rp500.000, dan 1 unit ponsel warna ungu. Total berat kotor sabu dari Andi 0,66 gram.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.

"Kami terus mengapresiasi keterbukaan warga dalam memberikan informasi. Jaringan kami semakin rapat, dan tidak ada celah bagi pengedar untuk beroperasi di Inhu," tegas Misran.*****

 

 

Terkini