Polres Pelalawan Ungkap Kasus Ilegal Logging, Dua Truk dan 12 Kubik Kayu Diamankan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:53:47 WIB
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial P (42), warga Kota Pekanbaru/ist

Pelalawan, LIPO – Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026. Lokasi kejadian berada di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan, peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Dalam kasus ini, negara (NKRI) disebut sebagai pihak yang dirugikan akibat aktivitas perusakan hutan secara ilegal.

"Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial P (42), warga Kota Pekanbaru. Selain itu, satu orang sopir truk juga turut diamankan, sementara satu sopir lainnya berhasil melarikan diri saat dilakukan penindakan," kata John, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Bunut terkait adanya dua unit truk yang mengangkut kayu melintas di wilayah tersebut.

“Petugas kemudian melakukan pencegatan. Namun, salah satu sopir melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya. Satu sopir lainnya berhasil diamankan di lokasi,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa kayu yang diangkut merupakan kayu olahan dasar yang diperoleh dari wilayah Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti. Kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah.

Pengembangan kemudian dilakukan. Dari keterangan sopir, diketahui bahwa ia bekerja atas perintah tersangka P. Tidak lama setelah itu, P mendatangi Polsek Bunut untuk menanyakan kendaraannya. Berdasarkan pengakuan sopir, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke  untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit truk, yakni satu unit truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BM 8113 TY dan satu unit truk Dutro warna hijau dengan nomor polisi BM 9750 CJ. Selain itu, turut diamankan sekitar 12 kubik kayu olahan dasar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta juncto Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik ilegal logging tersebut," tutupnya.(***)

Tags

Terkini