Tarif Parkir Mobil di Bandara SSK II Pekanbaru Naik Mulai 1 Agustus 2026, Ini Rinciannya

Rabu, 29 Juli 2026 | 15:45:57 WIB
Bandara SSK II Pekanbaru/ist

PEKANBARU, LIPO– Pengelola  resmi menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda empat yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan dan pengembangan fasilitas bandara.

Tarif parkir mobil untuk satu jam pertama kini menjadi Rp9.000, naik dari sebelumnya Rp6.000. Sementara itu, tarif untuk setiap jam berikutnya ditetapkan sebesar Rp5.000.

Di sisi lain, tarif parkir kendaraan roda dua tidak mengalami perubahan. Pengguna sepeda motor tetap dikenakan biaya Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya.

General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Achmad, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan untuk mendukung operasional bandara yang sepenuhnya bergantung pada pendapatan usaha.

“Sebagai badan usaha milik negara, kami tidak mendapatkan anggaran operasional dari pemerintah. Biaya perawatan, operasional, hingga pengembangan fasilitas berasal dari hasil usaha, sehingga diperlukan penyesuaian tarif,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Achmad, peningkatan tarif tersebut juga diiringi dengan berbagai upaya peningkatan kualitas layanan bagi pengguna jasa bandara. Saat ini, pihaknya tengah membangun terminal internasional baru seluas 17.000 meter persegi yang diproyeksikan mampu menambah kapasitas hingga 1,5 juta penumpang.

Dengan pengembangan tersebut, kapasitas Bandara SSK II Pekanbaru akan meningkat dari 3,5 juta menjadi 5 juta penumpang per tahun.

Selain pembangunan terminal, sejumlah peningkatan fasilitas juga tengah dilakukan, seperti pembenahan pencahayaan di area parkir, perbaikan terminal eksisting, peningkatan sistem kelistrikan, serta penambahan berbagai sarana pendukung lainnya.

Meski terjadi kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda empat, pihak bandara memastikan kebijakan ini telah melalui kajian matang. Sementara tarif parkir roda dua tetap dipertahankan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pengguna jasa.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik. Penyesuaian tarif ini sejalan dengan peningkatan fasilitas yang terus kami lakukan,” tambah Achmad.

Kebijakan tarif baru ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat yang memasuki area parkir Bandara SSK II Pekanbaru mulai 1 Agustus 2026.(***)

Tags

Terkini