Belanja Sofa Berujung Petaka, Korban Kehilangan Rp300 Juta akibat DM TikTok

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:05:29 WIB
Belanja Sofa Berujung Petaka, Korban Kehilangan Rp300 Juta akibat DM TikTok/ist

PEKANBARU, LIPO — Tim Siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus transaksi belanja melalui media sosial TikTok. 

Dalam kasus ini, seorang korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta setelah mengikuti arahan pelaku yang menyamar sebagai admin toko.

Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial DN (19) dan AP (26). Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ahmad Aufa Sarkasy Putra alias Ova alias Flow, serta Rendy Maulana Putra alias Rendi Petak.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Siti Hutiya, yang berniat membeli sofa melalui platform TikTok.

“Korban dihubungi melalui direct message (DM) oleh akun yang mengaku sebagai admin toko. Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp dengan alasan proses checkout tidak dapat dilakukan di aplikasi, lalu mengarahkan korban untuk melakukan pembayaran secara manual,” ujar Anggi, Selasa (28/7/2026).

Awalnya, korban diminta melakukan pembayaran sebesar Rp1.698.000 melalui barcode. Namun, setelah transaksi pertama berhasil, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sejumlah transfer tambahan dengan dalih proses verifikasi belum selesai.

Tanpa menyadari adanya penipuan, korban terus melakukan transfer ke beberapa rekening berbeda. Mulai dari Rp49.999.999, dua kali transfer hampir Rp100 juta, hingga beberapa transaksi lainnya, hingga total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.

Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Siber yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diandsyah bersama Ipda Grant Harold Sitorus melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama, AP, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dharma Bakti, Pekanbaru.

“Dari pengembangan terhadap tersangka pertama, pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB kami kembali mengamankan tersangka DN di kawasan Jalan Pasir Putih,” ungkapnya.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit iPhone, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit sepeda motor Honda Vario, gelang emas, pakaian yang digunakan pelaku, dokumen transaksi perbankan, serta rekaman CCTV penarikan uang di salah satu agen BRILink.

Saat ini, penyidik masih terus memburu dua tersangka lain yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta pasal terkait dalam KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(***)

Tags

Terkini