Sidang Tipikor, Abdul Wahid Nilai Replik JPU KPK Penuh Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:36:16 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melontarkan kritik tajam terhadap replik/ist

PEKANBARU, LIPO – Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melontarkan kritik tajam terhadap replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wahid, isi replik tersebut tidak mencerminkan bantahan terhadap nota pembelaan (pleidoi), melainkan justru terkesan sebagai pembelaan terhadap saksi mahkota, Dani M Nursalam.

Pernyataan itu disampaikan Wahid kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

“Terkesan jaksa seperti advokat Dani M. Nursalam. Jadi bukan sebagai JPU, tetapi seperti pembela saksi mahkota,” ujarnya.

Wahid juga menilai replik yang disampaikan JPU tidak didukung fakta persidangan, melainkan hanya berisi rangkaian asumsi yang dipaksakan untuk mengaitkan dirinya dengan perkara yang tengah disidangkan.

“Repliknya lagi-lagi membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta yang menunjukkan keterkaitan itu. Saya melihat ini hanya cocoklogi,” katanya.

Ia mencontohkan, JPU mengaitkan sejumlah pertemuan pada 7–8 April 2025 serta rapat di Bappeda dengan perkara tersebut. Namun, menurutnya, peristiwa-peristiwa itu tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

“Pertemuan tanggal 7-8 itu tidak ada hubungannya. Rapat di Bappeda juga tidak terkait. Itu semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian kepala UPT,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahid turut menyoroti kesaksian para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menurutnya telah diarahkan untuk mendukung konstruksi perkara.

“Saya menilai kepala-kepala UPT itu sudah disetting, digembleng, bahkan direkayasa agar mengaitkan peristiwa tersebut dengan perkara ini. Padahal menurut saya tidak demikian,” ucapnya.

Ia bahkan mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan dugaan kriminalisasi bermotif politik, dengan menyinggung sosok .

“Semua orang tahu kepala UPT itu anak buah SF. Bagaimana SF ingin mengkriminalisasi saya, saya kira sudah dipahami. Ini persoalan yang sebenarnya terang benderang, hanya dikait-kaitkan saja,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Wahid kembali mengutip pemikiran sastrawan  yang sebelumnya juga ia sampaikan dalam pleidoinya.

“Kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya secara pribadi dan keluarga, dimainkanlah persoalan hukum ini,” ujarnya.

Meski melontarkan kritik keras, Wahid mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini majelis hakim akan bersikap objektif dalam memutus perkara.

“Saya yakin masih ada keadilan di ruang sidang. Hakim akan memutuskan dengan jernih. Apa yang disampaikan JPU menurut saya hanya narasi dan asumsi,” tegasnya.

Ia juga memastikan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan duplik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 28 Juli 2026.

“Ya, tanggal 28 kami menyampaikan duplik,” singkatnya.

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Wahid membantah seluruh dakwaan JPU KPK terkait dugaan pemerasan terhadap kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Kemal Shahab juga menilai pembuktian jaksa lemah, termasuk kesaksian Dani M Nursalam yang disebut tidak didukung alat bukti lain.(***)

Tags

Terkini