PEKANBARU, LIPO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Dalam operasi tersebut, dua komplotan berbeda berhasil dibongkar dengan total 11 tersangka diamankan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 22 unit sepeda motor hasil curian yang sebelumnya telah dijual kepada sejumlah penadah, termasuk satu penadah yang ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, didampingi Kanit Jatanras Ipda Evan Rizky Wirawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta beredarnya video aksi curanmor di media sosial.
“Dari laporan warga dan konten viral tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua kelompok pelaku dengan total 11 tersangka,” ujar Anggi, Kamis (23/7/2026).
Ia merinci, kelompok pertama terdiri dari lima orang, sedangkan kelompok kedua berjumlah enam orang. Meski berbeda jaringan, keduanya memiliki pola kejahatan yang serupa.
Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir saat waktu subuh, terutama di halaman masjid, musala, rumah kos, hingga permukiman warga. Kondisi sepi dimanfaatkan untuk melancarkan aksi.
Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Pelaku terlebih dahulu memastikan kendaraan dalam kondisi mudah dicuri, kemudian mematahkan stang motor. Setelah itu, satu pelaku mengendarai motor hasil curian, sementara rekannya mendorong menggunakan sepeda motor lain hingga berhasil melarikan kendaraan tersebut.
“Mereka tidak selalu beraksi bersama. Para pelaku bergantian turun dengan anggota kelompoknya agar tidak mudah terdeteksi,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menelusuri alur penjualan motor curian hingga ke jaringan penadah. Hasilnya, 22 unit sepeda motor berhasil diamankan.
Motor curian tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Beberapa jenis motor seperti Yamaha NMax, Honda Stylo, dan Honda Scoopy menjadi yang paling tinggi nilainya di tangan penadah.
Salah satu penadah berinisial R berhasil ditangkap di Kabupaten Kampar. Dari pemeriksaan, diketahui uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika.
Meski demikian, polisi belum menemukan adanya praktik pemalsuan dokumen kendaraan untuk melegalkan motor hasil curian.
“Sejauh ini belum ditemukan penerbitan STNK palsu terhadap kendaraan tersebut,” tegas Anggi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara penadah dikenakan Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan.(***)