PEKANBARU, LIPO – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjeratnya terlalu dipaksakan dan tidak didukung fakta persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Wahid kepada awak media saat sidang pembacaan nota pembelaan pledoi diskors sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Menurut Abdul Wahid, jaksa menghubungkan berbagai peristiwa yang berdiri sendiri untuk membangun konstruksi perkara, padahal hal tersebut tidak pernah terbukti selama persidangan berlangsung.
"Peristiwa ini dicocokkan dengan peristiwa ini, yang lain pula dicocokkan dengan peristiwa yang lain. Padahal fakta persidangannya tidak ada. Oleh karena itu, tuntutan jaksa itu terlalu mengada-ada," ujar Abdul Wahid.
Ia juga menyinggung penilaian jaksa yang menyebut pembelaan dirinya berbelit-belit. Menurutnya, hal itu justru menunjukkan adanya cara baru dalam membangun pembuktian yang tidak berdasarkan fakta hukum.
"Saya membela diri dibilang berbelit-belit. Saya baru tahu ada ilmu baru. Nanti setelah persidangan ini bisa kita kupas oleh ahli-ahli, oleh para doktor, dengan namanya pembuktian cocoklogi," katanya.
Abdul Wahid menilai cara jaksa membangun dakwaan hanya dengan mencocokkan peristiwa tanpa bukti kuat di persidangan.
Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid mengaku sengaja mengutip pemikiran filsuf Kahlil Gibran dalam nota pembelaannya sebagai bentuk kritik terhadap proses hukum yang menurutnya tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Saya tadi mengutip beberapa kutipan dari filsuf Kahlil Gibran. Kezaliman yang paling kejam itu adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Jadi seolah-olah penegakan hukum, padahal isinya kezaliman semuanya," ucapnya.
Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan konstruksi yang dipaksakan.
Usai skorsing, sidang pembacaan nota pembelaan Abdul Wahid dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pukul 14.30 WIB dengan agenda melanjutkan penyampaian pledoi di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi. Ia saat ini menjalani proses hukum sebagai terdakwa dengan status Gubernur Riau nonaktif.
Pledoi yang disampaikan menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Majelis akan mempertimbangkan nota pembelaan terdakwa bersama tuntutan JPU dalam memutus perkara tersebut.*****