PEKANBARU, LIPO - Ketua Komisi III DPRD Riau yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Edi Basri, meminta proses penentuan pengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru segera diselesaikan setelah masa perpanjangan pengelolaan selama enam bulan berakhir.
Menurut Edi, perpanjangan selama enam bulan sebelumnya diberikan karena proses negosiasi terkait kerja sama pengelolaan belum mencapai kesepakatan. Namun, dengan berakhirnya masa perpanjangan tersebut pada Juni, ia meminta PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) segera mengambil keputusan.
"Perpanjangan enam bulan itu diberikan karena negosiasinya belum tuntas. Sekarang masa perpanjangan sudah berakhir, sehingga harus ada kepastian mengenai kelanjutannya," kata Edi, Rabu 15 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen dan proses lelang sebenarnya telah selesai. Menurutnya, pengelola lama, Lippo Karawaci, melalui mitra Build Operate Transfer (BOT), masih memiliki hak prioritas untuk melanjutkan kerjasama sesuai ketentuan perjanjian BOT, selama masih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Edi mengungkapkan, pada masa direktur utama PT SPR sebelumnya, proses kerja sama sebenarnya tinggal memasuki tahap penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Namun, setelah terjadi pergantian direksi, proses tersebut kembali diulang dari awal sehingga penyelesaiannya menjadi lebih lambat.
"Sebenarnya waktu direksi lama tinggal tanda tangan MoU. Tetapi setelah direksi baru masuk, prosesnya diulang lagi dari awal, sehingga menjadi lambat," ujarnya.
Politisi Gerindra ini menilai, apabila hingga berakhirnya masa perpanjangan kontrak belum juga tercapai kesepakatan, maka direksi PT SPR perlu dievaluasi.
"Kalau setelah perpanjangan enam bulan ini juga tidak selesai, menurut saya direksi SPR perlu dievaluasi," tegasnya.
Selain itu, Edi juga menanggapi wacana pembentukan BUMD baru untuk mengelola aset daerah. Menurutnya, langkah tersebut belum diperlukan karena jumlah BUMD di Riau dinilai sudah cukup banyak.
"BUMD kita sudah banyak. Tidak perlu menambah lagi. Yang ada sekarang dimaksimalkan pengelolaannya, kecuali memang ada bidang usaha baru yang membutuhkan perusahaan baru," pungkasnya.*****