SIAK, LIPO– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu kurang dari empat jam, aparat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan lima orang tersangka di wilayah hukum Polres Siak, Kamis (9/7/2026).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan sawit, Kelompok 5 RT 006 RW 004, Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial RIS (26) yang diduga sebagai bandar. Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,90 gram.
“Tak lama kemudian, tersangka lain berinisial T (36) turut diamankan saat datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Ia berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari RIS,” ujar AKP Benny, Ahad (12/7/2026).
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung, seperti timbangan digital dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Pengembangan dari penangkapan tersebut kemudian mengarah pada pengungkapan kasus kedua. Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sialang Tumbang, RT 005 RW 002, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.
Dalam operasi itu, tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial JSG (21), DHN (26), dan APG (24) berhasil diamankan. Ketiganya diduga berperan sebagai bandar.
“Dari lokasi ini, petugas menyita sabu seberat 5,79 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan buku,” jelasnya.
AKP Benny menambahkan, kelima tersangka yang diamankan tergolong usia produktif. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengonsumsi amphetamine dan metamfetamina.
Lebih lanjut, hasil penyidikan mengungkap adanya keterkaitan antara kedua kasus tersebut. Para tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari sumber yang sama, yakni seorang pria berinisial RSS yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(***)