PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keduanya pun resmi dikeluarkan dari tahanan pada Senin (6/7).
Pembebasan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dari Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, setelah Kejari Rohul mengantongi penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Proses penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sekaligus pengeluaran tahanan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Rohul, Fredy F. Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lastarida Br. Sitanggang.
Adapun dua tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan tersebut yakni Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dalam perkara pencurian, serta Rocky Juloys Simangunsong alias Roki dalam perkara pengancaman. Keduanya sebelumnya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penghentian penuntutan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, setelah melalui proses ekspose perkara.
Kasi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, menjelaskan bahwa kedua perkara dinilai telah memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif. Di antaranya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, serta telah tercapai kesepakatan damai dengan pihak korban.
“Selain itu, tim intelijen juga telah melakukan profiling terhadap para tersangka untuk mengetahui kondisi kehidupan mereka di tengah keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Vegi, penerapan restorative justice menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan dan kemanfaatan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen Kejari Rokan Hulu dalam mengedepankan pendekatan humanis guna menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Namun demikian, restorative justice bukan berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tegasnya.(***)