Inhil Darurat Narkoba, Kapolres : Beredar Dengan Paket Kecil dan Murah

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:03:48 WIB
Proses pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Inhil

LIPO - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai berada dalam kondisi darurat narkoba. Peredaran narkotika yang dikemas dalam paket-paket kecil dengan harga murah membuat barang haram tersebut semakin mudah dijangkau oleh para pengguna.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora dalam Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang digelar di Aula Bhakti Rekonfu Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi masyarakat, serta jajaran Polres Inhil.

“Yang menjadi perhatian kita bersama, saat ini narkoba beredar dalam paket-paket kecil dengan harga yang relatif murah. Kondisi ini membuat narkoba semakin mudah diperoleh oleh para pengguna,” ujar AKBP Farouk Oktora.

Kapolres memaparkan, sejak 1 Januari hingga 24 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Inhil berhasil mengungkap 102 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 134 orang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2.794,06 gram, ekstasi sebanyak 1.351 butir, dan ganja seberat 96,2 gram.

Menurut Kapolres, sebagian barang bukti telah dimusnahkan saat pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026. Sedangkan pada kegiatan kali ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari lima laporan polisi dengan total sabu mencapai 1.732,08 gram dan ekstasi sebanyak 1.090 butir.

Adapun lima kasus yang barang buktinya dimusnahkan tersebut di antaranya pengungkapan di sebuah rumah kos di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan, dengan dua tersangka berinisial RM dan BA serta barang bukti 14 paket sabu.

Kasus lainnya terjadi di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, dengan tersangka AK yang kedapatan membawa 30 butir pil ekstasi.

Kemudian pengungkapan di Jalan H. Said, Kelurahan Tembilahan Kota, yang melibatkan dua tersangka berinisial A dan AA dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 82,43 gram.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Bente, Kecamatan Mandah. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial PY dan JS serta menyita 644 paket sabu dengan berat 76,73 gram.

Sementara kasus terbesar berasal dari pengungkapan terhadap tersangka RA di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat 1.572,92 gram serta 1.060 butir ekstasi.

AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa Polres Inhil akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Diperlukan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga masyarakat luas agar Kabupaten Indragiri Hilir dapat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.*****

Terkini