Pansus OPD DPRD Riau Rampungkan Rekomendasi, Targetkan PBBKB Tembus Rp3 Triliun pada 2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 15:59:53 WIB
Abdullah/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau telah menyelesaikan tugasnya dan merumuskan sejumlah rekomendasi strategis guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.

Ketua Pansus OPD, Abdullah mengatakan laporan akhir pansus yang disusun dalam 120 halaman memuat seluruh rangkaian kegiatan, temuan, serta rekomendasi yang dihasilkan selama masa kerja pansus.

Menurutnya, pansus telah mengundang sebanyak 146 perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari perkebunan, minyak dan gas bumi (migas), Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga sektor lainnya untuk menggali potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.

"Dengan waktu yang terbatas, kita hanya mampu mengundang 146 perusahaan. Seluruh temuan dan rekomendasi sudah kita lampirkan dalam laporan, termasuk terkait pajak air permukaan dan usulan perbaikan metode perhitungan yang lebih konkret, termasuk peningkatan tarif pajak air permukaan," ujar Abdullah, Rabu 24 Juni 2026.

Dalam rekomendasinya kepada Pemerintah Provinsi Riau, pansus menekankan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan, digitalisasi dan integrasi data perpajakan daerah, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, optimalisasi PAD, serta pembenahan sistem penerimaan pada tiga sektor pajak strategis, yakni Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian serius pansus adalah PBBKB. Abdullah mengungkapkan bahwa potensi kehilangan pendapatan pada sektor ini masih sangat besar.

Bahkan, dalam laporan pansus disebutkan terdapat 22 wajib pungut (wapu) atau distributor bahan bakar minyak (BBM) di Riau. Dari jumlah tersebut, terdapat lima perusahaan yang sepanjang tahun 2026 tidak menyampaikan laporan maupun melakukan penyetoran pendapatan.

"Data seluruh distributor sudah kita lampirkan dalam rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau. Potensinya sangat besar sehingga kami juga merekomendasikan adanya kerja sama pengawasan dengan BP Migas dan BPKP sebagaimana yang dilakukan Provinsi Kalimantan Timur," katanya.

Ia menjelaskan, nota kesepahaman (MoU) dengan pihak terkait saat ini tengah berproses dan telah masuk dalam rekomendasi resmi pansus. Dengan pengawasan distribusi BBM yang lebih ketat, Abdullah optimistis penerimaan PBBKB dapat meningkat signifikan.

"Kita berharap pajak bahan bakar kendaraan bermotor pada tahun depan bisa meningkat dua kali lipat. Saat ini penerimaannya sekitar Rp1,2 triliun dan kita optimistis pada 2027 bisa mencapai Rp3 triliun," ujarnya.

Selain PBBKB, Pansus OPD juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini dinilai belum tergarap optimal.

Pansus merekomendasikan agar Pemprov Riau segera melakukan kajian perhitungan potensi dan penetapan pajak sebagaimana yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Menurut politisi PKS ini, Sumatera Barat telah melakukan penghitungan langsung di lapangan terhadap penggunaan air permukaan di areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan berhasil memetakan potensi penerimaan hingga ratusan miliar rupiah.

"Di Sumatera Barat, dengan luas HGU sekitar 219 ribu hektare, potensi yang dihitung mencapai Rp514 miliar dan mereka sudah menerbitkan surat ketetapan pajak. Kita ingin Pemprov Riau memulai langkah serupa menghitung seluruh potensi pajak air permukaan di kawasan HGU perkebunan yang mencapai sekitar 1,5 juta hektare," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengenaan pajak tidak dilakukan berdasarkan jumlah batang sawit, melainkan berdasarkan volume penggunaan air permukaan yang dimanfaatkan perusahaan.

"Objek pajaknya adalah air permukaan, baik dari kanal maupun sungai yang digunakan. Yang dihitung adalah volume penggunaan air berdasarkan rumus yang tersedia, kemudian dikenakan tarif sesuai ketentuan," katanya.

Selain kepada Pemprov Riau, pansus juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat, antara lain harmonisasi sistem perpajakan dan integrasi data nasional, penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan, optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH), serta penguatan regulasi dan dukungan pusat kepada daerah.

Pansus juga meminta dilakukan revisi terhadap sejumlah regulasi daerah yang dinilai sudah tidak relevan, terutama Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan yang masih berlaku sejak tahun 2012 dan dianggap tidak lagi selaras dengan regulasi pemerintah pusat.

Anggota komisi III DPRD Riau ini meyakini apabila seluruh rekomendasi pansus dijalankan secara konsisten, didukung pengawasan yang kuat serta penegakan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pendapatan daerah Riau dapat meningkat secara signifikan.

"Saya yakin dengan data yang baik, pengawasan yang tepat dan penegakan perda yang maksimal, potensi pendapatan Riau jauh lebih besar. Jangankan Rp11 triliun, saya sepakat dengan yang pernah disampaikan KPK bahwa potensi APBD Provinsi Riau sebenarnya bisa mencapai Rp17 triliun," tutupnya.*****

 

Terkini