JAKARTA, LIPO - Penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan inisial FH, yang merupakan Founder dan Advisor pada PT DS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 2,4 triliun, pada Senin (8/6/26).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si, dalam rilis resminya yang dikirimkan ke redaksi LIPUTANOKE, menyebutkan, bahwa penetapan inisial FH sebagai tersangka setelah terpenuhinya alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik serta rekomendasi dari perkara yang telah dilaksanakan.
“Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 1 orang tersangka baru atas nama FH,” sebut Ade Safri, Kamis (11/06/26).
Ade Safri menyebutkan, dalam kasus ini FH diduga melakukan tindak pidana berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan (termasuk melalui media elektronik), pembuatan laporan keuangan palsu, hingga dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam dugaan TPPU, FH diduga melakukan penyaluran dana kepada masyarakat melalui proyek fiktif dengan menggunakan informasi borrower existing pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025,” terangnya.
Ade Safri menyatakan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik berdasarkan lima alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik. Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari penyidikan dari tersangka lainya.
"Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yaitu TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur) dan AS (Eks Direktur)," jelasnya.
Terkait peran, Ade Safri memaparkan, FH juga mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI, antara lain: Komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional, Dirut pada PT Iqqon Triata Mas, Komisaris pada PT Duo Putra Lestari dan pemegang saham mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU) dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).
FH juga disebut aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI baik RUPS maupun weekly meeting. Selain itu, FH juga ikut mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal dan super lender untuk PT DSI.
Tidak hanya sampai disitu, FH juga disebut mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT DSI TA, kemudian mantan Direktur PT DSI MY, dan Komisaris PT DSI ARL.
Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Untuk barang bukti yang telah diamankan penyidik dalam kasus ini, yaitu 11 aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah, apartemen, tanah, dengan nilai diperkirakan Rp143 miliar. Kemudian 642 sertifikat tanah (SHM & SHGB) dengan nilai sekitar Rp153 miliar.
Selain itu, penyidik juga berhasil mengamankan 13 deposito senilai Rp18 miliar, Uang tunai dan saldo rekening Rp7 miliar, dan 4 kendaraan bermotor senilai Rp500 juta.
Sedangkan total aset yang berhasil disita oleh penyidik lebih kurang Rp320 miliar. Sementara itu masih ada barang bukti aset tambahan (dalam proses) senilai lebih kurang Rp130 miliar.
Ade Safri menambahkan, terkait dengan penanganan perkara atas nama tersangka AS, saat ini Penyidik sedang melakukan pengecekan aset dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut serta melengkapi berkas perkara yang direncanakan akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum pada minggu ketiga Juli 2026.
Sedangkan untuk berkas perkara korporasi, Penyidik sedang melakukan penelusuran aset di beberapa lo mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery).
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tukas Ade Safri.
Sebagai informasi tambahan, selain menjabat sebagai Founder dan Advisor pada PT DS, sejumlah jabatan penting pernah diemban inisial FH ini, seperti Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi (2014-2017), Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK (2017-2018), dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI (2018-2022). *****